TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menolak gugatan ratusan pedagang Pasar Unit II Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Pengadilan yang digelar siang tadi itu menilai bahwa Surat Keputusan Sekretaris Kabupaten Tulang Bawang yang menunjuk salah satu investor dinilai tidak menyalahi aturan.
“Sebagai obyek gugatan dalam perkara ini, surat Sekretaris Kabupaten Tulang Bawang memenuhi semua unsur hukum administrasi negara,” kata Baherman, Ketua Majelis Hakim, di PTUN Bandar Lampung, Rabu, 15 Juni 2011.
Hakim juga memutuskan gugatan 130 pedagang pasar ditolak seluruhnya sehingga renovasi pasar Unit II tidak bisa ditunda lagi. Proses renovasi pasar yang berada di pinggir jalan Lintas Timur Sumatera itu sudah melalui proses tender. “Sementara, Hak Guna Bangunan yang dimiliki pedagang dianggap tidak berlaku karena dikeluarkan tidak berdasar peraturan yang ada,” katanya.
Sebenarnya HGB yang dimiliki pedagang berlaku hingga tahun 2024. Tapi, hakim berpendapat HGB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dianggap tidak sah. Semestinya, kata hakim, menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 1993 yang berwenang mengeluarkan HGB adalah Badan Pertanahan Nasional.
Ujang Asriel, koordinator Forum Pedagang Pasar Unit II (Foperta) mengaku kecewa dengan putusan hakim itu. Dia menilai hakim tidak melihat fakta penunjukkan langsung (investor) dan kronologis keluarnya surat keputusan Sekab Tulang Bawang itu.
“Surat penunjukkan itu dilakukan jauh sebelum proses lelang renovasi yang diperkirakan menghabiskan dana Rp 121 milyar. Kami sangat yakin tidak pernah ada lelang proyek renovasi pasar. Mereka menunjuk langsung PT Prabu Artha Makmur,” kata Asriel.
Penolakan gugatan itu membuat renovasi pasar terbesar di Kabupaten Tulang Bawang akan diteruskan. Renovasi itu diperkirakan akan menggusur pedagang lama karena harga kios yang ditawarkan sangat mahal.
“Pedagang lama sulit menebus harga kios yang dipatok terlalu tinggi,” kata Eva, pedagang pasar yang ikut berunjuk rasa bersama 500 pedagang di depan PTUN Bandar Lampung saat kesimpulan dibacakan.
NURROCHMAN ARRAZIE