TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan jaksa terbukti menggalang dana untuk kegiatan teror di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, dari simpatisan Jamaah Anshorut Tauhid, Syarif Usman, dan Haryadi Usman. Namun, Amir JAT itu tetap menganggap tindakannya tidak salah karena pelatihan di Aceh bukan merupakan kegiatan teror.
"Saya sebagai orang Islam merasa tidak salah. Saya tidak bisa menerima keputusan persidangan," kata Ba'asyir dalam wawancara khusus dengan Tempo, beberapa waktu lalu.
Sebagai umat Islam, kata Ba'asyir, ia minta dihukum jika memang terbukti salah. Karena dengan begitu, ia menganggap "vonis" di akhirat akan lebih ringan. "Tapi, tunjukkan dalil bahwa yang saya lakukan salah," ujarnya. "Kalau hakim bisa menunjukkan itu, saya bersedia dihukum." Ba'asyir menganggap apa yang dia lakukan sejauh ini berada di jalur yang benar karena tujuannya adalah untuk menegakkan tauhid.
Namun demikian, keyakinan Ba'asyir itu belum tentu sejalan dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Herri Swantoro. Putusan hakim terhadap pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu akan dibacakan dalam sidang hari ini, Kamis 16 Juni 2011.
Sebelumnya, Ba'asyir dijerat tujuh lapis dakwaan jaksa dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ia didakwa melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakkan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ba'asyir terbukti menggalang dana senilai total Rp 350 juta dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Duit itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Oleh karena itu, Ba'asyir dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
ISMA SAVITRI