TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid, Abdul Rohim, menilai jalannya persidangan Abu Bakar Ba'asyir direkayasa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Hal itu terungkap dari pernyataan salah seorang jaksa penuntut saat melakukan pertemuan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beberapa waktu lalu.
Saat itu, salah seorang jaksa penuntut persidangan Ba'asyir berujar bila dakwaan yang disampaikan tidak memiliki rasa keadilan. “Jaksanya pernah bilang saat acara di Komnas HAM, sebenarnya saya tidak tega dan tidak sampai hati menuntut Ba'asyir,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis pagi, 16 Juni 2011. Namun, putra Abu Bakar Ba'asyir itu tidak menyatakan siapa nama jaksa yang dimaksud. “Saya tidak tahu namanya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam proses persidangan bapaknya, banyak ditemukan kejanggalan. Ini terlihat dari menyusutnya ratusan tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa, hingga akhirnya tinggal satu tuduhan yang diduga ikut terlibat dalam pelatihan ala militer di Aceh. “Karena memang mereka (jaksa) tidak punya bukti untuk menjeratnya,” ujarnya.
Namun, meski diperlakukan tidak adil selama di persidangan, ia menjamin keluarga Ba'asyir tidak memiliki keinginan untuk dendam atau melakukan tuntutan balik. Bahkan ia telah ikhlas untuk menerima semua putusan yang akan diberikan majelis hakim. “Serahkan saja kepada Allah, biar nanti yang membalasnya,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, ini dijerat dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir dijerat tujuh lapis dakwaan.
Bekas Amir Jamaah Islamiyah itu dituntut penjara seumur hidup. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakkan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Hal itu dikuatkan sejumlah saksi yang mengemukakan adanya keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan di Aceh Besar. Dokter Syarif Usman, salah satu donatur pelatihan, mengaku ikut menyumbang dana setelah diperlihatkan video pelatihan militer oleh Amir JAT Jakarta, Abdul Haris. Haris sendiri dimentori langsung oleh Ba'asyir ihwal pengumpulan dana.
Dalam sidang putusan Abu Bakar Ba'asyir kali ini , Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menerjunkan sekitar 3.831 personelnya yang ditempatkan di seluruh penjuru area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa kendaraan taktis seperti kendaraan lapis baja spesialis teroris Baraccuda sudah disiapkan. Bahkan untuk mengamankan jalannya persidangan, sedikitnya enam penembak jitu telah diterjunkan ke sekitar lokasi persidangan.
JAYADI SUPRIADIN