TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme, langsung menyatakan banding atas vonis lima belas tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis 16 Juni 2011.
Ba'asyir menganggap putusan untuknya adalah zalim. "Karena mengabaikan syariat Islam dan hanya berdasar undang-undang yang thoghut. Haram hukumnya saya menerima," ujar Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya, tapi diulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.
Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, subsider Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11. Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 7, kemudian Pasal 15 jo Pasal 11, dan yang paling dalam adalah Pasal 13 huruf a UU No. 15 Tahun 2003.
ISMA SAVITRI