TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Baasyir, terdakwa teroris pelatihan ala militer di Aceh, dinyatakan tidak terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman belakangan ini. "Terdakwa tidak terkait dalam pengeboman Masjid Adz-Dzikra," ujar hakim anggota Sudarwin, di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni, 2011.
Menurutnya, aksi pengeboman yang marak dua bulan belakangan ini sempat membuat repot Markas Besar Kepolisian RI. Dimulai dari aksi bom Utan Kayu, satu anggota polisi menjadi korban, yang diikuti rangkaian teror bom buku ke sejumlah tokoh terkenal Indonesia, kemudian bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikra kompleks Markas Kepolisian Resort Kota Cirebon dengan korban pelaku serta Kapolresta Cirebon, hingga bom Serpong dengan pelaku utama Pepi dkk.
Namun, dari hasil penyidikan terhadap terdakwa Abu Bakar Ba'asyir tidak ditemukan adanya unsur pidana baik KUHP maupun KUHAP. "Tidak ditemukan unsur pelanggaran terdakwa," ujarnya. Meski begitu, hal itu tidak termasuk fakta persidangan yang meringankan terdakwa.
Muhammad Syarif, pelaku bom Cirebon, dalam beberapa pertemuan bersama dengan adiknya, Basuki, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama mengaku mengenal sosok Ba'asyir.
Dalam beberapa kali lawatan dakwahnya ke daerah wali songo di pesisir utara Jawa Barat tersebut, Syarif mengaku kerap menjadi pengawal Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir. Termasuk pengakuan bahwa Syarif pernah melakukan kontak dengan JAT Jakarta.
JAYADI SUPRIADIN