Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafidz Anshary bersama anggota KPU I Gusti Putu Artha (kiri). TEMPO/Imam Sukamto
Infografis
DPR Membentuk Panja Mafia Pemilu
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan DPR merumuskan susunan dan tugas panitia kerja untuk mengusut dugaan pemalsuan surat dan dokumen dalam pemilihan umum legislatif tahun 2009. Panitia kerja yang pembentukannya disepakati pada Selasa 14 Juni 2011 diberi nama Panja Mafia Pemilu.
"Ini kan ada suatu kejadian atau peristiwa yang menggambarkan kompleksitas masalah ini yang saling kait-mengkait," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Abdul Hakam Naja, usai rapat tertutup di ruang Komisi, Kamis 16 Juni 2011.
Ia juga menyebutkan alasan menamai panitia kerja dengan sebutan Panja Mafia Pemilu. "Karena kami tidak tahu sebenarnya ini siapa, kami anggap ini adalah sebuah hal yang masih gelap. Maka, kami harus buka tabir ini," kata dia.
Hakam mengatakan, dalam rapat yang berlangsung secara tertutup, diputuskan bahwa Panja terdiri dari 25 anggota Komisi. Namun, siapa saja yang dipilih sebagai anggota belum diputuskan. "Ketuanya juga masih belum kami putuskan," ujar legislator Partai Amanat Nasional itu.
Menurut Hakam, Panja akan bertugas mengumpulkan informasi soal dugaan beredarnya surat atau dokumen palsu yang ditengarai menyebabkan adanya "kursi haram" di DPR. Sebelumnya, komisi sudah meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum seputar kasus ini dalam rapat dengar pendapat umum dua hari lalu.
Selanjutnya, Komisi akan menggali keterangan dan informasi dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, selaku pihak pertama yang melaporkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati ke polisi soal adanya pemalsuan surat. "Termasuk kepada Andi Nurpati sebagai orang yang terkait. Kami harus dengar juga, biar adil. Versi Bu Andi bagaimana," kata Hakam.
MAHARDIKA SATRIA HADI





