TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Kamis, 16 Juni 2011. Namun, akses pelayanan ini dibuka hanya sampai pukul 12.00 WIB saja. Khusus untuk wilayah Jakarta Timur, kedua pelayanan keliling ini bisa diakses di kantor Wali Kota Jakarta Timur di Jalan Dr. Soemarno Nomor 1, Penggilingan, Cakung.
Inilah gerai layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling di DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit, Penjaringan
STNK: Graha Gepembri, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: GOR Bulungan
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
STNK: Citraland, Grogol
5. Jakarta Timur
SIM: Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno Nomor 1, Penggilingan
STNK: Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno Nomor 1, Penggilingan
ARYANI KRISTANTI | TMC