BI Dukung Bank Syariah Kelola Dana Haji

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar mengatakan bahwa bank sentral mendukung bank syariah untuk mengelola dana haji. "Kalau 10 tahun lalu tidak mungkin dana haji dikelola bank syariah karena jumlahnya hanya 2-3 bank," katanya.

Tapi, kini menurut Mulya, "Bank syariah sudah siap melayani masyarakat terkait dana haji." Ia mempertimbangkan kesiapan bank syariah dari segi jaringan. Sekarang ada 11 bank syariah, 23 unit usaha syariah, 154 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dengan hampir 2.000 jaringan kantor di seluruh Indonesia.

Hanya saja, potensi tersebut masih terganjal faktor regulasi. Untuk menghadapi ini, Mulya menganalogikan kasus tersebut dengan ketentuan wakaf. Artinya, pemerintah dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

"Dalam pengumpulan wakaf tunai di dalam UU Wakaf jelas dinyatakan bahwa itu harus dilakukan oleh lembaga keuangan atau perbankan syariah. Menghimpun zakat tidak bisa oleh bank konvensional," kata Mulya.

Selama ini, dana haji lebih banyak disimpan di bank konvensional yang kemudian diinvestasikan ke Surat Berharga Syariah Negara.

ATMI PERTIWI