TEMPO/Aditia Noviansyah
PMK Bea Masuk Impor Film Rampung
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo dikabarkan sudah menandatangani peraturan tentang pengenaan bea masuk impor film. Aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu sudah selesai dan tinggal diumumkan ke publik.
Peraturan Menteri Keuangan itu nantinya akan memberlakukan satu bea masuk untuk film impor dan metode pengenaan bea masuk. "Sudah jadi, tinggal diumumkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di kantor Kementerian Keuangan, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2011.
Bambang mengatakan dalam PMK tersebut akan diatur jenis tarif film impor dari yang semula tarif ad volarum ke tarif spesifik. Tarif ad valorem adalah pajak berdasarkan persentase terhadap nilai pabean, sedangkan tarif spesifik ditentukan dengan satuan nilai barang. "Mengubah dari persentase ke spesifik," kata Bambang.
Sebelumnya, Menteri Agus menjanjikan untuk mengeluarkan beleid yang mengatur impor film. Peraturan itu akan menyederhanakan aturan pajak dan bea masuk. Penyederhanaan aturan itu akan mencakup kewenangan Kementerian Keuangan di bidang keuangan dan fiskal.
IQBAL MUHTAROM





