TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjamin proses pembuatan sertifikat halal berlangsung cepat dan murah. "Hanya butuh waktu dua minggu," ujar Ketua MUI Amidhan, Kamis, 16 Juni 2011.
Menurut Amidhan, perusahaan yang berminat mensertifikasi produknya cukup datang ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI dan mengisi formulir. Lalu, pihak LPPOM dan perusahaan menentukan bersama jadwal pemeriksaan oleh LPPOM ke pabrik perusahaan itu.
Selanjutnya, produk pabrik dibawa ke laboratorium MUI untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke komisi fatwa MUI. "Kalau produknya memenuhi standar halal, dalam dua minggu sertifikat sudah keluar," ujar Amidhan.
Sertifikat ini berlaku selama dua tahun. Jika setelah masa berlakunya habis dan pemegang sertifikat tidak memperpanjang, produknya dinilai tidak halal lagi. "Kita tidak tahu bahan baru apa yang ditambahkan," kata Amidhan.
Biaya pengurusan sertifikat halal akan berkisar Rp 1-5 juta. Perusahaan besar seperti Indofood yang omzetnya triliunan, menurut dia, tidak akan berkeberatan dengan biaya sertifikasi tersebut. "Tapi, bagi industri kecil, satu juta rupiah saja susah," kata Amidhan.
Karena itu, dalam pembiayaan sertifikasi halal, MUI memberlakukan sistem subsidi silang. Caranya, MUI bekerja sama dengan Kementerian Industri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama. "Mereka yang membiayai. Bahkan ada yang digratiskan.”
Menurut Amidhan, kebutuhan akan sertifikasi halal produk saat ini semakin diminati di negara maju. Misalnya, Prancis yang sudah memiliki lembaga sertifikasi. Hal itu dibenarkan Rifda Ammarina, Ketua Penyelenggara Indonesia Halal Business and Food Expo 2011.
Rifka mencontohkan, perusahaan Nestle saat ini berani menyatakan seluruh produknya halal. "McDonald juga mengumumkan nugget-nya halal," kata Rifka. Jadi, jika perusahaan dalam negeri tidak berbenah dengan segera mensertifikasi halal produknya, Indonesia hanya akan menjadi pasar dari produk halal negara lain.
Data MUI menunjukkan, permintaan sertifikat halal produk di dalam negeri meningkat 100 persen pada tahun lalu. Berdasarkan catatan terakhir MUI, ada 3.191 perusahaan yang sudah disertifikasi, dengan 80.405 produk. Sebanyak 5.445 sertifikat halal diterbitkan.
ATMI PERTIWI