Newmont
Topik
Bos Newmont Saling Tuding
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto melaporkan pemilik perusahaan PT Pukuafu Indah Jusuf Merukh ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Martiono melaporkan Jusuf ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Pukuafu merupakan pemilik 20 persen saham di Newmont Nusa Tenggara.
"Saya dituduh menggelapkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham 15 November 2005," kata Martiono kepada Tempo Kamis, 16 Juni 2011.
Menurut Martiono, Newmont tidak pernah mengadakan RUPS tangal 15 November 2005. "Faktanya, RUPS itu tidak pernah ada," katanya.
Martiono meminta Jusuf menunjukkan undangan RUPS untuk membuktikan bahwa tuduhan Jusuf itu benar atau salah. "Saya yakin pasti dia tidak bisa menunjukkan," katanya.
Jusuf membantah mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan merupakan tuduhan. Ia mengklaim bahwa RUPS tanggal 15 November 2005 itu pernah diadakan Newmont. Dan menurut Jusuf, Martiono memang menggelapkan hasil keputusannya. Jusuf yakin karena ia memiliki bukti dan fakta. "Itu kenyataan," ujarnya.
Menanggapi manuver Martiono, Jusuf balik mengancam. Ia mengatakan bahwa Pukuafu kemungkinan akan menarik dukungan kepada Martiono untuk menjabat posisi Presiden Direktur di Newmont. "Apalagi apabila beliau sudah sah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Newmont Nusa Tenggara adalah perusahaan tambang yang menggarap lahan di Batu Hijau dan Elang Dodo, Nusa Tenggara Barat. Di lahan batu hijau seluas 87.540 hektare ditemukan cadangan tembaga 4,1 juta ton, emas 276 juta gram, dan perak 31,3 juta ons. Potensi kandungan tembaga di Elang Dodo diperkirakan jauh lebih besar daripada Batu Hijau. Pada akhir 2010, Newmont Nusa Tenggara mencatatkan pendapatan US$ 1,2 miliar dengan laba US$838,8 juta.
ANANDA BADUDU





