Nelayan di Lhokseumawe, membawa ikan hasil tangkapan di laut pesisir Selat Malaka, Sabtu (17/1). Hasil tangkapan ikan pukat jaring nelayan berkurang disebabkan keterbatasan nelayan melabuh jaring di tengah gelombang besar yang melanda kawasan pantai
Infografis
Uji Materi Undang Undang Pesisir Dikabulkan MK
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Beleid itu dinilai mengalihkan kekuasaan negara pada swasta serta merugikan masyarakat adat dan nelayan. Pengusaha yang kini menguasai pesisir dan pulau kecil harus bersiap-siap kehilangan pundi-pundinya.
"Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan putusan di ruang sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 16 Juni 2011.
Beleid itu digugat sejumlah lembaga swadaya masyarakat karena hak pengusahaan perairan pesisir dinilai mengancam ruang gerak nelayan tradisional dan masyarakat adat. Permohonan uji materi yang dilayangkan pada 13 Januari 2010, lebih dari setahun lalu itu, meminta MK membatalkan 12 norma Undang-undang Pesisir karena dinilai bertentangan dengan pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945.
Mahkamah menyatakan lima dari 12 norma itu bertentangan dengan UUD 1945 dan membatalkannya. Meski tak diminta, Mahkamah juga membatalkan delapan norma lainnya yang berkaitan dengan hak pengusahaan perairan pesisir. Praktik ini lazim dikenal sebagai ultra petita, atau memutus lebih daripada permohonan.
Menurut Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan, Undang Undang itu berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat karena kurangnya modal, teknologi, dan pengetahuan mereka. Padahal, negara berkewajiban menyejahterakan rakyatnya.
Undang Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah menghormati dan melindungi hak masyarakat adat dan tradisional, juga kearifan lokal masyarakat setempat. Undang-undang Pesisir itu malah berpotensi mengalihkan hak masyarakat adat dan tradisional dalam bentuk pemberian hak pengusahaan perairan pesisir kepada swasta, meski dengan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat.
Hamdan mengutip saksi pemerintah dalam sidang sebelumnya, Abdon Nababan dan Dietrich G Bengen, yang berpendapat masalah utama pengelolaan pesisir dan pulau kecil adalah tragedi penggunaan prinsip akses terbuka yang mengakibatkan pengkaplingan wilayah pesisir atau laut. "Dapat disimpulkan maksud pembentukan Undang-undang ini adalah melegalisasi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau kecil untuk dijadikan milik swasta, terdapat semangat privatisasi," tuturnya.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan pemberian hak pengusahaan itu melanggar prinsip keadilan sosial seperti terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dengan empat tolok ukur, yakni manfaat sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan manfaat alam bagi rakyat, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan alam; Mahkamah menilai pemerintah tak memenuhi prinsip "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Ahmad menjelaskan, dari tolok ukur pertama, Undang-undang Pesisir berpotensi menghilangkan akses masyarakat nelayan Indonesia yang mencari nafkah di pesisir. Beleid pun membuat pemanfaatan sumber alam bakal terpusat pada sekelompok kecil masyarakat pemilik hak pengusahaan. Partisipasi rakyat juga berkurang karena kontrol terhadap wilayah yang hak pengusahaannya diberikan berada di bawah pemilik hak tersebut. Sedangkan kearifan masyarakat dan hak pemanfaatan turun-temurunnya terancam terbatas pula gara-gara pemberikan ijin hak pengusahaan itu.
Uji materi diajukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdiri dari WALHI, IHCS, KPA, LBH Jakarta, Bina Desa, Jatam, SBIB, SPI, API, serta 27 orang nelayan.
BUNGA MANGGIASIH





