Saksi Pelapor Kasus Korupsi di Madiun Dilindungi LPSK
TEMPO.CO, Madiun - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memproses perlindungan bagi saksi pelapor kasus korupsi asal Madiun, Suharno, 51 tahun, yang menjadi korban percobaan pembunuhan.
“Negara melalui LPSK akan melakukan perlindungan fisik, hukum, dan pendampingan atau advokasi kepada Pak Suharno selama di rumah sakit sampai kasusnya diproses secara hukum,” kata anggota LPSK Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Teguh Soedarsono, usai mengunjungi Suharno di RSUD dr. Seodono, Kota Madiun, Kamis, 16 Juni 2011.
Teguh menambahkan, meskipun sifatnya permohonan, pihaknya melakukan ''jemput bola'' untuk memberikan perlindungan bagi Suharno. “Kami sudah memberikan berbagai macam blanko dan sudah ditandatangani. Nanti dibahas di rapat paripurna untuk disetujui,” ujarnya.
Permohonan perlindungan itu harus dibahas karena terkait biaya perlindungan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). LPSK akan meminta kepolisian melakukan pengamanan. Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan pengobatan selama di rumah sakit.
Suharno menjadi korban percobaan pembunuhan pada Ahad malam, 12 Juni 2011 lalu. Ia ditusuk orang tak dikenal di rumahnya di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Percobaan pembunuhan ini diduga kuat terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Banjarsari Wetan tahun 2009 yang dilaporkan oleh Suharno sejak 2010. Kepala Desa Banjarsari Wetan Mohamad Djaelani menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Suharno menjadi saksi pelapor dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD). Ia juga menjabat sebagai Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun.
LPSK memberikan apresiasi atas komitmen dan keberanian Suharno. “Dengan taruhan nyawa, dia berani menjadi saksi dan bersedia dilindungi LPSK,” ujar Teguh Soedarsono.
Teguh Soedarsono berharap keberanian Suharno dijadikan teladan oleh saksi maupun korban lain yang pernah mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Banyak saksi dalam kasus-kasus besar yang sudah mendaftar meminta perlindungan LPSK, namun akhirnya mundur karena intervensi dan sebagainya,” papar Teguh.
Konsekuensi bagi mereka yang dilindungi LPSK adalah mereka harus memberikan keterangan sebanyak-banyaknya terkait kasus yang dilaporkannya.
Istri Suharno, Suhariati, menyambut baik langkah LPSK yang ''jemput bola'' dan menawarkan perlindungan bagi suaminya. “Saya senang jika ada jaminan perlindungan seperti ini,” ucapnya usai mengisi blanko yang diberikan oleh petugas LPSK.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Polisi Edi Susanto, mengatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Menurut saksi yang juga korban, ciri-ciri pelaku berkulit putih, hidung mancung, dan tinggi di atas 170 sentimeter. Anggota sudah diterjunkan ke lapangan, namun belum ada hasil maksimal,” ucap Edi.
Pihaknya belum meminta keterangan kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ADD. “Belum ada bukti awal yang mengarah ke sana, kalau ada akan kami mintai keterangan terkait kasus percobaan pembunuhan ini,” tuturnya.
ISHOMUDDIN





