TEMPO/Dasril Roszandi
Topik
Tak Boleh Parkir di Badan Jalan, Pengendara Serobot Trotoar
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak cara dilakukan pengendara menyiasati rencana pemberlakuan parkir off street (parkir di dalam gedung) di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta pada 20 Juni 2011. Salah satunya dengan parkir di atas trotoar. Ada pula pengendara yang memarkir kendaraannya menjejali halaman toko yang tak begitu luas. Tentu saja dengan tetap memakan badan jalan.
Para pejalan kaki mengeluhkan perbuatan para pengendara ini. Yeni Wijaya, 28 tahun, yang berjalan dari Dunkin'' Donuts menuju halte Plaza Gajah Mada di Jalan Hayam Wuruk, mengaku kesulitan akibat banyaknya mobil yang parkir di trotoar. "Kalau mobilnya penuh begini, mana bagian untuk pejalan kaki," ujarnya Jumat, 17 Juni 2011.
Menurut Yeni, biasanya ia dengan santai bisa berjalan nyaman di sepanjang trotoar. Dia yang bekerja di salah satu toko di Plaza Gajah Mada hampir setiap hari berjalan kaki menuju tempat kerjanya. "Kalau begini, kan, susah. Saya harus turun ke jalan biar tidak terjepit," keluh Yeni.
Yeni menyebut biasanya kendaraan roda empat parkir di badan jalan. "Saya nggak tahu kenapa akhir-akhir ini jadi naik ke atas trotoar," ujarnya. Saat ditanya adanya kebijakan parkir off street, dia mengaku tidak tahu.
Dalam pantauan Tempo di beberapa titik memang banyak kendaraan roda empat yang parkir di atas trotoar. Apalagi yang badan trotoarnya rendah sehingga bisa dinaiki kendaraan. Lebih banyak kendaraan yang parkir di atas trotoar di depan toko-toko dan bangunan di Jalan Hayam Wuruk ketimbang di Jalan Gajah Mada.
Arman, 43 tahun, salah seorang juru parkir di Jalan Hayam Wuruk membenarkan hal itu. Menurut dia tidak ada larangan untuk parkir di depan toko. "Yang dilarang, kan, di badan jalan," ujarnya.
Meski begitu, menurut dia, terbatasnya ruang parkir di depan toko membuat tidak semua kendaraan tertampung. "Paling hanya untuk pelanggan dan yang biasa parkir saja," jelas Arman. Sisanya tetap parkir di badan jalan. Paling tidak sampai kebijakan parkir off street efektif diberlakukan Senin, 20 Juni 2011.
IRA GUSLINA





