Demo Pembantu Rumah Tangga (PRT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sofjan Wanandi Enggan PRT Disamakan dengan Buruh
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak setuju jika aturan Organisasi Buruh Dunia (ILO) tentang pekerja rumah tangga (PRT) diterapkan di Indonesia sebab "PRT yang bekerja di rumah di Indonesia sudah dianggap keluarga. Kalau pakai kontrak justru akan sulit," kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, di Jakarta, Jumat 17 Juni 2011.
Sofjan khawatir jika aturan itu diterapkan malah akan merugikan pekerja. Majikan menjadi lebih mudah memutus kontrak. Hal itu sudah terjadi pada sistem penyaluran tenaga kerja beragen (outsourcing). Selain itu, di Indonesia biasanya PRT tinggal selama 24 jam di rumah majikan. "Kalau begitu, bagaimana bayar lemburnya?"
Pada konferensi ILO ke-100 pada 16 Juni 2011, lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu membahas sistem standar sektor ekonomi informal. Sektor informal yang dimaksud adalah pekerja rumah tangga. Konferensi akan mengadopsi hasil konvensi Pekerja Rumah Tangga 2011.
Hasil konferensi ILO tersebut memutuskan PRT yang merawat rumah tangga harus memiliki hak yang sama dengan buruh lainnya, seperti jam kerja yang wajar serta libur mingguan minimal selama 24 jam secara berturut-turut. Standar-standar baru juga akan mengatur tentang pembayaran, informasi yang jelas tentang syarat dan kondisi kerja, termasuk hak dan kebebasan berserikat untuk berunding bersama.
Namun, Sofjan mendukung jika aturan itu diterapkan di luar negeri. "Sebab, memang perlu proteksi," kata dia. "Itu sikap kami. Kami tidak tahu bagaimana pemerintah."
EKA UTAMI APRILIA





