Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua MPR Usul Ujian Nasional SD Dihapus
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saefudin mengusulkan penghapusan Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar (SD). Menurut dia, apa pun hasil ujian SD, siswa tetap berhak melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) sesuai kebijakan wajib belajar sembilan tahun.
"Perlu ada evaluasi ujian nasional," kata Lukman Hakim dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu, 18 Juni 2011.
Menurut dia, sistem telah memaksa terjadinya pergeseran nilai yang luar biasa di Indonesia, sampai guru pun tega menyuruh anak didiknya memberi sontekan, seperti kasus Al di SDN Gadel 2 Surabaya. Lukman berpendapat harus ada revolusi di sektor pendidikan untuk mengubah kondisi di mana masyarakat berorientasi pada hasil yang instan, sementara nilai kemandirian semakin tergerus.
Pancasila dan nilai-nilai budaya bangsa yang luhur, katanya, harus menjadi dasar sistem pendidikan Indonesia. "Kita harus berkomitmen memberi sanksi keras saat ada pelanggaran, bukan menutupinya," kata Lukman.
Sekretaris Forum Aspirasi Guru Bandung Iwan Hermawan menggugat sistem pendidikan yang memaksa ketidakjujuran lestari. Tekanan bagi guru agar nilai ujian nasional bagus datang dari kepala sekolah, yang prestasi kepemimpinan dan akreditasi sekolahnya diukur dari hasil ujian. Kepala sekolah ditekan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, yang sejatinya ditekan juga oleh kepala daerah, yang berada di bawah tekanan pemerintah pusat.
"Ini ketidakjujuran struktural akibat kebijakan pemerintah," kata Iwan. Guru, apalagi yang pegawai negeri sipil, seperti terancam dihukum dengan mutasi atau penurunan pangkat jika mengungkap kebenaran. Iwan sendiri kenaikan pangkatnya sempat ditangguhkan gara-gara membongkar kecurangan ujian nasional.
BUNGA MANGGIASIH





