Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Layanan Mobile Payment, BI Panggil Bank dan Provider Telekomunikasi

image-gnews
Foto: digitaltrends.com
Foto: digitaltrends.com
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pesatnya perkembangan pembayaran melalui provider telekomunikasi dinilai tak mengancam bisnis perbankan. Kepala Biro Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo menyatakan bank tak perlu takut kehilangan pendapatan.

Saat ini transaksi mobile money yang menggunakan telepon seluler hanya mengambil ceruk pasar amat kecil. Jumlahnya baru 2-3 persen dari total transaksi harian (RTGS).

Data bank sentral menunjukkan, kegiatan usaha pengiriman uang melalui lembaga nonbank mencapai 4.900 transaksi dengan nominal Rp 21 miliar per hari. Jumlah ini tak seberapa dibandingkan dengan transaksi perbankan. Menurut Ari, transaksi harian mencapai Rp 210 triliun, kliring harian Rp 7 triliun, dan transaksi harian anjungan tunai mandiri (ATM) Rp 5 triliun.

Jika dibandingkan antara transaksi mobile money dan banking, jumlahnya tidak lebih dari 10 persen. "Paling hanya 2-3 persen," ujarnya.

Direktur Utama Bank Negara Indonesia Gatot Suwondo mengatakan pesatnya perkembangan industri telekomunikasi bisa mengancam perbankan nasional. "Jika transaksi uang dikonversi dalam bentuk pesan singkat, bank akan bermasalah," katanya, Senin lalu.

Setidaknya ada Rp 70 triliun bentuk transaksi melalui layanan perbankan, salah satunya ATM. Transaksi tersebut paling banyak di bawah Rp 50 ribu untuk kebutuhan sehari-hari, misalnya membeli kebutuhan pokok.

Gatot, yang juga Ketua Perhimpunan Bank-bank Negara, meminta Bank Indonesia menetapkan aturan main yang jelas. Dia meminta industri telekomunikasi tidak membuka current account. "Bila dibuka current account, maka akan ada floating fund," dia menandaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Floating fund terjadi ketika dana atau laba yang telah terkumpul hanya berada pada satu tempat. Jika ini terjadi, tidak akan ada kredit atau pemberian modal untuk pengusaha kecil.

Ari mengakui transaksi pembayaran di masa mendatang akan beralih melalui provider telekomunikasi. Bank sentral akan mengajak industri perbankan dan telekomunikasi membahas masalah ini. "Kami meminta kompetisinya jangan head to head. Sebetulnya perusahaan telekomunikasi lebih banyak ke mikro," katanya.

Bank bisa memetik peluang dengan melakukan ekspansi usaha. "Perusahaan telekomunikasi bisa membantu bank memperluas akses ke sistem pembayaran," kata Ari.

Sejumlah perusahaan seluler meluncurkan layanan pembayaran elektronik atau mobile payment berbasis pulsa. Bank Indonesia mencatat ada 11 perusahaan yang menggunakan layanan mobile payment. Mereka adalah PT Telkomsel melalui T-Cash, PT XL Axiata melalui XL Tunai, PT Indosat Tbk melalui Dompetku, dan PT Indosat Tbk melalui Flexy Card.

FEBRIANA FIRDAUS | ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.