TEMPO/ Imam Yunni
Topik
Kementerian Energi Dituding Hambat Divestasi Newmont
TEMPO.CO, Jakarta -Pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah terhambat surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyatakan surat persetujuan divestasi tidak dikirimkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Newmont.
Akibatnya, BKPM tak bisa menerbitkan persetujuan perubahan kepemilikan pemegang saham. Padahal surat BKPM diperlukan untuk memuluskan divestasi. Pemerintah akan membayar saham bila surat konfirmasi dari berbagai pihak sudah diterima.
Pada Mei lalu, Pusat Investasi Pemerintah membeli 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$ 246,8 juta. Proses divestasi ini sebetulnya tinggal selangkah lagi. Menurut Hadiyanto, dalam surat kepada Kementerian Keuangan 10 Juni lalu, Kementerian Energi sudah menyetujui pengalihan saham tersebut.
Namun, hingga kemarin, Kementerian Energi memilih bungkam ihwal surat persetujuan. Saat dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite menolak berkomentar.
Ia meminta masalah itu ditanyakan langsung kepada Hadiyanto. "Kalau soal (divestasi Newmont) itu, saya sakit gigi. Tanyakan saja kepada Dirjen Kekayaan Negara," katanya ketika ditemui di kantornya kemarin.
Kepala BKPM Gita Wirjawan mengaku belum menerima surat persetujuan tersebut. "Saya belum tahu," katanya di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jenewa, Kamis lalu.
Adapun Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan sudah mengetahui persetujuan dari Kementerian Energi. Namun ia mengaku belum mendapatkan salinan resmi.
Newmont membutuhkan surat itu untuk mengirimkan pemberitahuan ke BKPM. Sesuai dengan ketentuan kontrak karya, pihak yang akan mengurus divestasi ke BKPM adalah Newmont. Sebelumnya, Newmont memerlukan surat persetujuan pengalihan aset.
Berlarut-larutnya proses divestasi ini, menurut Martiono, justru merugikan pemerintah. Komposisi saham yang belum berubah menyebabkan Newmont tetap menikmati dividen dalam porsi besar. "Hak sebesar 56 persen ini terus dinikmati oleh Newmont dan Sumitomo sebagai pemilik mayoritas," katanya.
Ia mengaku heran proses kali ini lebih rumit dibanding sebelumnya. Pada penjualan 24 persen saham Newmont kepada pihak swasta, yaitu PT Multi Daerah Bersaing, justru lebih mudah dan singkat.
Hanya berselang dua hari sejak diajukan, Kementerian Energi langsung menyetujui transaksi tersebut. Dalam surat itu juga ditegaskan pengalihan saham mendapat persetujuan Kementerian Energi.
Dalam laporan Newmont Mining Corporation (NMC) kepada Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat pada Mei lalu, komposisi saham saat ini adalah 49 persen dikuasai NMC dan Sumitomo. Sisanya dimiliki oleh PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen, Pusat Investasi Pemerintah 7 persen, Pukuafu Group 17,8 persen, dan PT Multi Daerah Bersaing 24 persen.
ADITYA BUDIMAN | GUSTIDHA BUDIARTI | WIDIARSI AGUSTINA | DEWI RINA





