foto

Tempo/Tony Hartawan

Pemerintah Belum Tentukan Sikap Terhadap Konvensi Pekerja Domestik  

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, mengatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan akan meratifikasi Konvensi Pekerja Domestik atau tidak. Sebab, harus ada koordinasi lintas kementerian. “Harus melalui pembahasan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Jumat, 17 Juni 2011, kemarin.

“Itu (konvensi) kan baru ditandatangani kemarin. ILO (International Labour Organization) kan harus sosialisasi dulu pada negara anggotanya,” ujar Suhartono. Menurutnya, pemerintah masih membahas perlu tidaknya Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.

Dikatakannya lagi bahwa Konvensi Pekerja Domestik memang baik untuk memberi kepastian hukum bagi pembantu rumah tangga sehingga PRT dapat lebih terlindungi. Namun, kekurangan konvensi itu adalah tidak memperhitungkan budaya masyarakat Indonesia yang mempekerjakan PRT berdasarkan kekeluargaan, bukan sistem kontrak yang kaku. “Misalnya, mengambil PRT dari kampung atau keluarga” katanya.

Dinyatakan Suhartono, peraturan pemerintah selama ini belum mencakup ketentuan bagi PRT. Misalnya, dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, definisi tenaga kerja tidak termasuk PRT. Tetapi, ia menyebutkan bahwa Kemenakertrans sudah pernah mengajukan usulan pembuatan peraturan tentang PRT sejak lama. “Saya lupa kapan, tapi sudah lama ada pembahasan UU perlindungan PRT,” ujar dia.

ATMI PERTIWI