TEMPO/Tony Hartawan
Infografis
Pemerintah Tidak Punya Data Jumlah PRT
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi, Suhartono, mengakui bahwa pemerintah hingga kini tidak memiliki data jumlah pembantu rumah tangga di Indonesia. Sebab, tidak ada alur perekrutan PRT yang teratur. Kontrak dengan PRT juga bersifat kekeluargaan. “PRT tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pencari kerja,” katanya, Jumat, 17 Juni 2011, kemarin.
Menurut Suhartono, pemerintah memang konsen terhadap perlindungan tenaga kerja. Sayangnya, jenis profesi PRT tidak termasuk dalam kategori ''tenaga kerja'' yang dimaksud dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut ditujukan bagi tenaga kerja yang terdaftar. “Selama ini memang tidak ada peraturan pemerintah yang khusus mengatur tentang PRT,” ujar Suhartono.
Dampaknya, jika ada pelanggaran hak ataupun kewajiban PRT, saluran penyelesaiannya melalui kepolisian. “Pelanggaran dilihat dari bentuknya, misalnya kriminal atau kekerasan dalam rumah tangga, ke kepolisian,“ ujar Suhartono. "Di luar negeri juga begitu, misalnya di Malaysia.”
Dalam program kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi periode ini pun belum ada rencana pendataan jumlah PRT.
Secara global, International Labour Organization memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga sekitar 53 juta dari 117 negara. Di sejumlah negara berkembang, para pekerja rumah tangga ini setidaknya menyedot 4 sampai 12 persen dari upah kerja. Sekitar 83 persen dari para pekerja tersebut merupakan perempuan atau anak perempuan dan banyak pekerja migran.
ATMI PERTIWI





