foto

Anggota dewan sebelum Rapat Paripurna dimulai, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Perbedaan ''Parliamentary Threshold'' Sebaiknya Dibahas di Setgab  

TEMPO.CO, Jakarta - Perbedaan pendapat terkait penentuan parliamentary threshold sebaiknya dibahas di Sekretariat Gabungan. Hal ini untuk mempercepat penyelesaian Undang-Undang Pemilihan Umum. "Tapi, pembahasan harus didasari kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan politik kekuasaan masing-masing partai," kata pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, melalui telepon, Ahad 19 Juni 2011.

Sebelumnya, hasil rapat badan legislasi DPR kemarin, sembilan fraksi tetap ngotot pada pendirian masing-masing soal batas ambang parlemen. Fraksi Demokrat (4 persen), F-Golkar (5 persen), F-PDIP (5 persen), F-PKS (3-4 persen). Sementara Fraksi PAN PPP, PKB, Gerindra dan Hanura berharap ambang batas parlemen dipatok 2,5 persen.

Arbi mengungkapkan, jika tanpa didasari keinginan bersama memperkuat sistem presidensial maka pembahasan besaran angka ambang batas parlemen ini akan alot. "Tidak akan tuntas, bahkan bisa saja membuat perpecahan di koalisi yang baru saja menyepakati kesepatan barunya," katanya. Menurutnya, memang perlu ada yang mengalah dalam pembahasan ini.

Jalan tengah ini, kata Arbi, dengan memberikan jaminan kepada seluruh partai yang ada di koalisi tetap akan bersama di pemerintahan. "Toh kalau tidak masuk ada jaminan itu, koalisi ini akan berlanjut. Tidak sekadar berpikir kekuasaan atas negara saja," ujarnya. Koalisi ini akan terus berjalan dan sistem pemerintahan bisa efektif.

Soal angka besarannya, Arbi mengaku perlu angka yang tinggi. Hal ini untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan. Selama ini, pemerintahan di Indonesia meski presiden dan wakil presiden terpilih dengan angka di atas 60 persen tetap tidak berkutik dengan polah partai di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengungkapkan dengan angka ambang batas yang tinggi diharapkan pemerintahan yang stabil dan efektif. Sedangkan penyeimbang koalisi pemerintah, ia mengusulkan partai yang berbeda dengan pemerintah membentuk koalisi lain. Selain itu, kata dia, partai yang gagal masuk pun juga bisa melakukan koreksi di luar DPR.

EKO ARI WIBOWO