TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara, PT Pukuafu Indah, menolak rencana penjualan saham perseroan ke publik (IPO). Juru bicara Pukuafu, Alexander Yopi, beralasan rencana go public Newmont bertentangan dengan kontrak karya 1986.
“Rencana IPO akan mendegradasi kepemilikan nasional,” kata Yopi, Minggu (19/6). Pukuafu menilai amanat dalam kontrak karya adalah menjadikan Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas.
Menurut dia, dengan menjual saham ke Bursa Efek Indonesia, pihak asing justru akan lebih mudah menguasai kembali Newmont. Pemegang saham asing, Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) akan kembali menjadi pemilik mayoritas (saat ini 49 persen saham).
Yopi mengatakan rencana IPO bisa saja tetap dilakukan. Namun, “Kontrak karya juga harus diamandemen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
PT Newmont Nusa Tenggara berencana melepas sahamnya ke publik pada semester kedua tahun ini. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito mengatakan, aksi korporasi perusahaan tambang emas ini akan meningkatkan kapitalisasi pasar sebesar Rp 60 triliun.
Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto, mengatakan, dana yang didapat dari IPO akan digunakan investasi perseroan. Martiono menegaskan, penjualan akan dilakukan setelah divestasi 7 persen saham Newmont kepada Pusat Investasi Pemerintah selesai.
Rencana Newmont melantai ke pasar modal sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam rapat umum pemegang saham, disepakati sekitar 10 persen saham perusahaan tambang emas ini akan dilepas ke publik. Saham tersebut merupakan saham baru yang akan mendilusi kepemilikan pemegang saham lama.
Namun, kata Martiono, IPO akan tertunda lagi jika proses divestasi tak kunjung rampung. Sengketa yang berlarut-larut juga merugikan pemerintah Indonesia karena belum ada perubahan komposisi saham membuat NIL dan NTMC menikmati 56 persen porsi dividen.
Newmont Mining Corporation menyatakan 49 persen saham Newmont NIL dan NTMC. Sisanya dimiliki oleh PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen, Pusat Investasi Pemerintah 7 persen, Pukuafu Group 17,8 persen dan PT Multi Daerah Bersaing 24 persen.
Pukuafu membantah telah melepas 2,2 persen sahamnya ke Masbaga. Menurut Alex Yopi, Pukuafu tetap memegang 20 persen saham Newmont (bukan 17,8 persen).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pemerintah tetap melanjutkan eksekusi saham divestasi. Pemerintah memegang pernyataan Newmont bahwa divestasi telah free and clear.
Menurutnya, sengketa manajemen Newmont dengan Jusuf Meruhk (Pukuafu) merupakan persoalan internal mereka. "Saya kira itu sesuatu yang lumrah terjadi," kata Hadiyanto.
AKBAR TRI KURNIAWAN | ADITYA BUDIMAN