foto

Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang pakir di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Langgar Larangan Parkir, Empat Kendaraan Diberi Sanksi  

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak empat kendaraan bermotor roda empat mendapat sanksi karena nekat memarkin kendaraan di pinggir Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk Jakarta. “Satu mobil diderek ke Lapangan IRTI Monas, satu mobil digembok dan dua mobil lainnya diberikan surat tilang karena Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah kedaluarsa,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Senin, 20 Juni 2011.

Menurut dia, penerapan kebijakan ini membuat kondisi lalu lintas di kawasan ekonomi ini terkendali dan lancar. Ada penambahan satu jalur jalan lagi yang selama ini tertutup oleh deretan kendaraan yang parkir. "Jalur yang selama ini tersembunyi itu bisa dilewati hingga 1.800 kendaraan per jam. Ini sebuah kemajuan," katanya.

Selama sebulan, kata dia, Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan yang nekat parkir di pinggir jalan. “Akan digembok dan diderek,” kata Pristono. Lewat satu bulan, kata dia, kendaraan yang nakal akan didenda Rp 500 ribu hingga 1 juta untuk memberikan efek jera.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan dia telah mendapat laporan adanya protes larangan parkir dari pemilik toko, juru parkir, atau laporan banyaknya kendaraan yang parkir di trotoar. “Itu sudah diperhitungkan,” katanya.

Namun, kata dia, warga juga membutuhkan waktu penyesuaian untuk perbaikan lalu lintas di kawasan itu. “Sekarang tinggal keinginan kita, mau tidak melaksanakan itu secara konsekuen,” katanya.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI