TEMPO Interaktif, Jakarta - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bakal lebih baik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jabatan pimpinan pengganti Komisi, termasuk Busyro Muqoddas--kini Ketua KPK--dengan lama jabatan empat tahun.
"Sebab, sekarang ada kesinambungan, tidak perlu proses adaptasi terlalu lama, dan bisa langsung bekerja tiap ada anggota baru," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko usai pembacaan putusan uji materi di MK, Senin 20 Juni 2011.
Dengan putusan itu, pemberhentian dan pengangkatan pimpinan KPK tidak bakal berlangsung serentak. Artinya, penggantian dilakukan secara bertahap seperti halnya yang selama ini terjadi pada susunan hakim MK.
Menurut Danang, penggantian bertahap menjamin adanya kesinambungan kinerja KPK. Pasalnya, akan selalu ada pimpinan terdahulu dalam susunan pimpinan KPK yang baru, sehingga dapat mempercepat proses adaptasi.
Ia menambahkan, pengangkatan anggota secara serentak berpotensi mencerminkan kepentingan rezim yang berkuasa saat itu. Dengan penggantian bertahap, dia berharap KPK akan lebih independen dan tak didominasi kepentingan tertentu lagi.
Ia mengakui ongkos yang harus dikeluarkan negara untuk proses seleksi anggota KPK akan lebih mahal karena seleksi tak diadakan cuma sekali dalam empat tahun. Namun, Danang menilai biaya itu tidak seberapa dibanding nilai aset yang bisa disita KPK untuk negara.
BUNGA MANGGIASIH