TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Senin, 20 Juni 2011. Akses pelayanan ini dibuka dari pukul 08.00-12.00 WIB. Inilah gerai layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling di DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Gedung Thamrin City
STNK: Pos Kepolisian Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Kepolisian Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Kepolisian Jembatan tiga Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Gedung Sampoerna
4. Jakarta Barat
SIM: Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok
STNK: Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok
Baca Juga:
5. Jakarta Timur
SIM: Bengkel Honda di Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Patut diketahui, SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun juga tidak bisa dilayani di SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Begitu juga dengan STNK Keliling. Layanan ini hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Info Keterangan Lebih Lanjut warga Jakarta bisa mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta Selatan. Telepon: 021-5276001, Fax: 021-5275090, SMS: 1717 dan email: tmc@lantas.metro.polri.go.id.
TMC POLDA | HERU TRIYONO