foto

TEMPO/Imam Sukamto

Asosiasi Pengusaha Tolak Konvensi ILO

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penerapan konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang pekerja rumah tangga di Indonesia.

Argumentasinya, pembantu rumah tangga di negara ini dianggap sebagai keluarga. "Kalau pakai kontrak, justru akan sulit," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di kantornya pada Jumat pekan lalu.

Sofjan merasa khawatir jika diterapkan, aturan itu malah akan merugikan pekerja. Majikan menjadi lebih mudah memutus kontrak kerja. Hal semacam itulah yang terjadi pada penyaluran tenaga kerja alih daya.

Selain itu, di Indonesia biasanya pekerja rumah tangga tinggal selama 24 jam di rumah majikan. "Kalau begitu, bagaimana bayar lembur nanti?" kata bos Gemala Group ini.

Meski demikian, Sofjan mendukung jika aturan itu diterapkan di luar negeri. "Sebab, memang perlu proteksi," ujarnya.

Pada konferensi ILO ke-100 di Jenewa, Swiss, pekan lalu, dibahas tentang sistem standar pekerja rumah tangga. ILO memutuskan pekerja rumah tangga harus memiliki hak yang sama dengan buruh lain, antara lain harus mendapat jam kerja yang wajar dan libur mingguan minimal selama 24 jam berturut-turut. Pekerja juga harus memperoleh informasi yang jelas tentang syarat dan kondisi kerja serta hak dan kebebasan berserikat untuk berunding bersama.

Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, menuturkan bahwa pemerintah belum memiliki data jumlah pekerja rumah tangga. Pasalnya, tidak ada alur perekrutan yang teratur.

Kontrak dengan pekerja juga bersifat kekeluargaan. Pekerja pun tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pencari kerja. Dia menegaskan bahwa pemerintah memberi perhatian terhadap perlindungan tenaga kerja.

Persoalannya, profesi pekerja rumah tangga tidak masuk kategori Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut hanya ditujukan bagi tenaga kerja terdaftar.

Dampaknya, jika ada pelanggaran hak atau kewajiban pekerja rumah tangga, diselesaikan melalui kepolisian. Suhartono mengatakan pemerintah belum memastikan apakah akan meratifikasi Konvensi Pekerja Domestik atau tidak.

"Konvensi itu kan baru ditandatangani. ILO harus melakukan sosialisasi dulu kepada negara-negara anggotanya," ujar dia.

Dia mengaku Konvensi Pekerja Domestik memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga. Namun, kekurangan konvensi itu adalah tidak memperhitungkan budaya masyarakat yang mempekerjakan pekerja rumah tangga berdasarkan norma kekeluargaan, bukan sistem kontrak yang kaku.

EKA UTAMI APRILIA | ATMI PERTIWI