foto

Pupuk urea di pabrik Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Bontang. ANTARA/Abienes

Pupuk Kaltim Resmi Dapat Pasokan Gas  

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahan pupuk PT Pupuk Kalimantan Timur akhirnya resmi mendapatkan pasokan gas dari lima produsen gas yaitu blok Mahakam terdiri dari Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation dan blok Sebuku Pearlt Oil Sebuku Ltd, Total E&P Sebuku dan Inpex South Makassar Ltd.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh Direktur Utama PT Pupuk Sriwijaya (induk usaha Pupuk Kaltim) Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar di Kementerian BUMN di Jakarta, Senin 20 Juni 2011.

Menteri Hidayat mengatakan, kontrak ini telah melalui proses negosiasi selama satu setengah tahun. “Saya masih ingat bagaimana saya menelepon Ibu Evita Legowo (Dirjen Minyak dan Gas) dan Pak Hidayat Ngatman (Dirut Pupuk Kaltim lama) larut malam untuk membahas ini,” katanya dalam pidatonya. Hidayat senang lantaran kontrak ini merupakan target penunjang untuk kesuksesan ketahanan pangan. “Ini akan dilaporkan pada rapat Kabinet,” ujarnya.

Dari kesepakatan ini Pupuk Kaltim akan mendapatkan pasokan gas 80 mmscfd dari lima kontraktor secara bergiliran. Sebagai pemasok awal adalah kontraktor di blok Mahakam yang akan mulai tahun depan. Adapaun blok Sebuku akan mulai memasok pada 2013. Menurut Hidayat kontrak ini akan berjalan selama 10 tahun. “Awalnya kami mengupayakan 20 tahun,” katanya. Menteri Mustafa tidak mau mengungkapkan kenapa Pupuk Kaltim hanya mendapatkan komitmen pasokan gas selama 10 tahun. “Bersyukur dapat 10 tahun, nanti sembari berjalan kita pikirkan,” katanya.

Pasokan gas ini akan digunakan untuk pabrik Pupuk Kaltim 5 yang akan dibangun Juli mendatang. Menurut Arifin jika pabrik ini beroperasi pabrik Pupuk Kaltim 1 akan ditutup. “Tidak efisien,” ujarnya. Pabrik baru tersebut, lanjut Arifin, diprediksi mampu memproduksi 1,15 juta ton urea dan 825 ton amoniak. “Ini pabrik urea terbesar di Asia Tenggara,” katanya.

Semua pihak tidak ada yang menyebut berapa nilai kontrak pasokan gas ini. Namun tahun lalu Menteri Hidayat pernah mengatakan nilai kontrak gas ini sebesar US$ 16,08 juta per bulan atau US$ 1,9 miliar selama 10 tahun. Kala itu Hidayat mengatakan beberapa perbankan telah bersedia memberikan pinjaman Rp 3,5 triliun dari total dana yang dibutuhkan Rp 6 triliun.

AKBAR TRI KURNIAWAN