TEMPO Interaktif, Jakarta - Sepanjang periode 2009-2011 sebanyak 303 WNI terancam hukuman mati. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan kasus Ruyati hanya satu dari sekian kasus yang dihadapi WNI. "Ruyati hanya satu dari sekian banyak kasus yang dihadapi warga negara kita yang berada di luar negeri," ujar Marty saat rapat dengan Komisi I DPR, Senin 20 Juni 2011.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Luar Negeri, dari 303 kasus ini hanya 3 orang TKI yang telah dieksekusi. "Termasuk Ruyati," ucap Marty. Sejumlah 216 orang lainnya masih menjalani proses pengadilan. Sedangkan 55 orang meski telah dinyatakan bebas dari hukuman, sampai saat ini masih dalam proses menjalani hukuman. "Dan 29 orang telah bebas dan bisa dipulangkan," tuturnya.
Menurut Marty, jumlah terbesar WNI yang terancam hukuman mati terdapat di Malaysia. Sebanyak 233 Warga Negara Indonesia juga terancam hukuman mati di Malaysia sejak 2009 lalu. Dari jumlah ini, 177 WNI masih menjalani persidangan. Sedangkan 32 orang terbebas dari hukuman mati dan 24 orang bisa dipulangkan.
Di Arab Saudi, 2 WNI telah menjalani eksekusi hukuman mati. Sedangkan 17 orang masih menjalani proses persidangan. Selain itu 6 orang terbebas dari hukuman mati dan tiga orang berhasil dipulangkan.
Satu kasus eksekusi mati WNI lainnya terjadi di Mesir. Sedangkan di Republik Rakyat Cina 20 WNI masih menjalani proses hukum dan 9 lainnya bebas dari ancaman meregang nyawa di negeri orang. Terakhir, 10 WNI menerima ancaman hukuman mati. Tujuh di antaranya terbebas dari maut sedangkan 2 orang masih menjalani proses pengadilan dan satu orang dipulangkan.
Marty mengatakan, dari 303 kasus ini, tak seluruhnya merupakan tenaga kerja Indonesia. Ia mencontohkan, 180 orang yang terlibat kasus di Malaysia terkait dengan perdagangan narkoba. "Jadi, tidak seluruhnya TKI," ujarnya.
FEBRIYAN