foto

Siti Fadilah Supari. TEMPO/Dinul Mubarok

Siti Fadilah: Jaminan Sosial Seharusnya Free  

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari, mengatakan jaminan sosial yang nantinya akan diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seharusnya tidak menarik pungutan apapun ke masyarakat. "Kesehatan rakyat itu dijamin di konstitusi, seharusnya free (cuma-cuma)," kata Siti dalam diskusi publik bertajuk "UU BPJS: Antara Kebutuhan dan Kenyataan" di Jakarta hari ini, Senin 20 Juni 2011.

Dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinyatakan para pekerja diharuskan membayar iuran yang dipotong dari penghasilannya. Mantan Menteri Kesehatan ini menyayangkan hal tersebut sebab seharusnya bentuk BPJS adalah seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tidak memungut iuran apapun.

"Di pasal 17 mewajibkan buruh untuk membayar, harus co-sharing untuk membiayai penyakitnya. Kasihan rakyatnya yang sudah gajinya sesuai UMR, tapi tetap harus dipotong," kata Siti.

Terlebih lagi bentuk BPJS yang berupa nirlaba. Dengan begitu, kata Siti, segala keuntungan maupun kerugian yang dialami badan akan dibagi ke pesertanya. "Kalau rakyat 250 juta, berapa yang didapat pertahun, lalu dikuasai segelintir orang yang katanya kalau ada keuntungan diberikan ke rakyat. Percaya?," dia bertanya.

Oleh karena itu, Siti mengharapkan UU BPJS akan mengacu pada kepentingan rakyat dan tidak mengacu sepenuhnya pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

RIRIN AGUSTIA