Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisa Pulang, Wali Kota Mochtar Syukuran  

image-gnews
Mochtar Mohammad. ANTARA/Puspa Perwitasari
Mochtar Mohammad. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO Interaktif, BEKASI - Setelah status penahanannya ditangguhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung karena alasan kesehatan, Wali Kota nonaktif Mochtar Mohamad menggelar syukuran.

Di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Mochtar menerima banyak tamu dari tokoh agama dari kaum muslim, umat Kristiani, dan sejumlah pegawai negeri sipil.

"Saya bersyukur bisa keluar dengan status penangguhan," kata Mochtar, kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2011.

Pertemuan dengan tokoh agama diawali dengan doa bersama, dilanjutkan acara makan bersama dengan hidangan nasi padang dalam kotakan yang dipesan di belakang rumah dinas Wali Kota.

Mochtar terlihat bungah, mimik wajahnya menunjukkan keceriaan dan selalu tersenyum. Selama 6 bulan 7 hari mendekam di penjara, dia mengaku berat badannya naik 4-5 kilogram.

Walikota nonaktif itu lalu menggelar jumpa pers. Kepada wartawan, ia menceritakan pengalamannya selama satu semester di penjara. "Penjara membuat wawasan saya jadi terbuka," katanya. "Saya akhirnya paham, apa itu artinya risiko politik".

Mochtar menyanyikan dua lagu daerah bersama dr. Tetty Manurung, mantan Juara I Festival Pos se-Asia 1989 di Nagoya, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Suaranya tinggi dan penuh semangat, tampak tidak mengalami masalah apa-apa pada kesehatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mochtar mengaku produktif di penjara. Dia menciptakan 13 lagu, dua di antaranya telah dinyanyikan mantan vokalis Peterpan M. Nazriel "Ariel" Ilham berjudul "Perih" dan "Tergila-gila". "Saya juga lebih melek informasi," katanya.

Kuasa hukum Mochtar, Darius Doloksaribu, mengatakan kliennya sakit jantung koroner, sehingga penahanannya ditangguhkan. Putusan itu ditetapkan mejelis hakim pengadilan Tipikor, pada Senin 20 Juni lalu, dengan alasan kesehatan.

Menurut Darius, status penangguhan penahanan itu tidak terbatas sampai perkara korupsi yang menjerat Mochtar divonis. "Dalam putusan juga tidak ada sarat dilarang meninggalkan kota," katanya.

Syarat yang tidak boleh dilanggar adalah menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi, dan harus selalu hadir setiap kali persidangan yang digelar dua kali sepekan.

Mengenai masalah hukum yang menjeratnya, Mochtar menyatakan tidak bersalah. Apa yang disangkakan seperti menyalahgunakan dana makan-minum dengan tokoh agama di rumah dinas Wali Kota, jelas pelaksanaannya. "Masak saya belikan nasi kebuli untuk tokoh masyarakat disebut melanggar," katanya.

HAMLUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

15 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.


Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

16 hari lalu

Seorang petugas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Depkumham Kanwil Jawa Timur melkukan sidak di Lapas klas II B Gresik, untuk mengetahui diskriminasi yang terjadi terhadap penghuni lapas (13/1). TEMPO/Fully Syafi
Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

Polisi dan petugas rutan memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.


Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

16 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?


Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

16 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.


Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

17 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Benny Mamoto saat ditemui usai acara HUR Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV Tahun 2023, Jakarta Selatan, 5 Juli 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

Ketua Kompolnas Benny Mamoto polisi tidak bisa memaksa tahanan untuk digunduli


9 Petani Tersangka Pengancaman Pekerja Proyek IKN Dibotaki, Kompolnas: Tidak Ada Dasar Hukum

17 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
9 Petani Tersangka Pengancaman Pekerja Proyek IKN Dibotaki, Kompolnas: Tidak Ada Dasar Hukum

Praktik tahanan dibotaki atau digunduli disebut hanya tradisi, tak memiliki dasar hukum


Hari Perempuan Internasional, Putin Puji Tentara Wanita yang Bertempur di Ukraina

20 hari lalu

Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu memberikan penghargaan kepada prajurit wanita. Foto : Menteri Pertahanan Rusia
Hari Perempuan Internasional, Putin Puji Tentara Wanita yang Bertempur di Ukraina

Presiden Rusia Vladimir Putin memuji tentara wanita yang bertempur di Ukraina dalam pesan video perayaan Hari Perempuan Internasional.


Bos UNRWA: Ada Upaya Sistematis dan Terencana untuk Bubarkan Kami!

22 hari lalu

Ketua UNRWA Philippe Lazzarini. REUTERS
Bos UNRWA: Ada Upaya Sistematis dan Terencana untuk Bubarkan Kami!

Bos UNRWA Philippe Lazzarini memperingatkan tentang adanya upaya untuk membubarkan badan tersebut.