TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Divisi Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Partai Demokrat Rachland Nasidik menyarankan agar hukuman mati di Indonesia dihapus. “Orang Indonesia marah dengan hukuman mati yang diterima Ruyati. Tapi, pada saat yang bersamaan kita mempertahankan hukuman mati. Tidak seharusnya ada standar ganda seperti itu,” ujarnya dalam diskusi di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2011.
Ruyati adalah warga Kampung Ceger RT 03/RW 02 Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dieksekusi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juni 2011 lalu. Ia divonis bersalah karena membunuh majikannya dengan menggunakan sebilah golok.
Menurut Rachland, hukuman mati dipandang dari perspektif moral tak sepantasnya masih diterapkan. “Konstitusi kita mengakui right to life. Tapi, undang-undang kita masih banyak yang membenarkan hukuman mati. Pertanyaan saya, mengapa teman-teman yang sekarang bicara soal Ruyati tidak pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi?” ujarnya.
Ia menyarankan ke depannya, pemerintah meniru Pemerintah Australia yang mengusahakan warga negaranya tidak dikenai hukuman mati di luar negeri. “Australia itu selalu mengusulkan warganya yang menjadi terpidana di luar untuk diekstradisi. Itu karena konstitusi mereka tidak mengakui hukuman mati,” kata Rachland.
Sebelumnya, pemerintah membantah kecolongan dengan meninggalnya Ruyati. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa meninggalnya Ruyati bukan karena masalah advokasi, melainkan memang sistem pengadilan di Arab yang menerapkan hukuman demikian.
Menyikapi hukuman mati yang diterima Ruyati, pemerintah memutuskan untuk menarik Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur. Gatot ditarik untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan menyampaikan protes terhadap Kerajaan Arab Saudi. Protes diberikan karena tidak adanya pemberitahuan dari Pemerintah Arab terhadap Pemerintah Indonesia terkait hukuman pancung Ruyati.
ISMA SAVITRI