foto

Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati menyaksikan hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2009 daerah Sulsel di kantor KPU Sulsel, Sabtu (11/7). ANTARA/Yusran Uccang

Polisi Cari Surat Palsu Mahkamah Konstitusi  

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI kini sedang mencari dokumen palsu terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Penyelidikan baru bisa berjalan jika dokumen palsu itu telah didapat. "(Karena) kalau tanpa bukti otentik atau materiil, mana barang yang dipalsukan, sulit dong mempersangkakan telah terjadi pemalsuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantornya, Selasa, 21 Juni 2011.

Menurutnya, penyelidikan tak bisa diteruskan jika yang ada hanyalah salinan dokumen palsu itu. Fotokopi dianggapnya bukan merupakan bukti otentik. Kalau dokumen palsu itu sudah ada, katanya, barulah kepolisian bisa meneliti bagian mana dari surat yang membuktikan kepalsuannya, antara lain dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Misalnya, petugas internal Mahkamah Konstitusi yang bisa menjelaskan kepalsuan surat tersebut dibandingkan dengan surat keputusan Mahkamah yang asli. Lantas, Mabes dapat melacak siapa pemalsunya.

Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati dilaporkan terkait pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilihan calon anggota Dewan asal Sulawesi Selatan pada 2009. Saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, ia diduga memalsukan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyembunyikan surat keputusan asli yang dikirim Mahkamah.

Akibatnya, sejumlah anggota Dewan kini diragukan legalitasnya. Andi belakangan keluar dari KPU dan merapat ke Partai Demokrat sebagai Ketua Divisi Informasi Publik Dewan Pimpinan Pusat.

Sejauh ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat telah memeriksa Andi Nurpati. Namun, ia belum diperiksa Dewan Kehormatan partai.

BUNGA MANGGIASIH