foto

Busyro Muqoddas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Jimly: Posisi Busyro di KPK Masih Diperdebatkan  

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, putusan MK atas uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menjamin Busyro Muqoddas akan tetap menjabat sebagai Ketua KPK di sisa tiga tahun masa jabatannya mulai Desember 2011 mendatang. Putusan itu hanya memastikan bahwa masa jabatan pemimpin KPK adalah empat tahun, baik yang dipilih pada awal seleksi maupun pemimpin pengganti seperti Busyro.

"Masa jabatan (Busyro) empat tahun tapi belum tentu otomatis terus menjadi ketua," kata Jimly ketika dihubungi Tempo, Senin malam 20 Juni 2011. "Di undang-undang itu tidak dibahas jelas kecuali masa jabatan pimpinan KPK empat tahun."

Permintaan penafsiran UU KPK diajukan oleh sejumlah aktivis antikorupsi yang tak rela Busyro hanya menjabat setahun, sisa masa jabatan Antasari Azhar yang digantikannya. Saat Busyro diseleksi pada akhir tahun lalu, pemerintah dan DPR menyatakan masa kerjanya cuma menghabiskan sisa masa jabatan Antasari.

Jimly mengatakan, jabatan Busyro sebagai Ketua KPK hanya bisa dipastikan hingga akhir tahun ini. Ketika empat komisioner KPK yang baru sudah terpilih, ada kemungkinan jabatan ketua KPK akan kembali ditentukan. Semua itu tergantung pada bagaimana pemerintah dan DPR, selaku pelaksana undang-undang, menafsirkan putusan MK soal Pasal 34 itu.

"MK tidak hanya mengurusi Busyro, tapi bagaimana menyempurnakan UU KPK untuk masa mendatang. Soal pelaksanaan undang-undang itu ada di tangan pemerintah dan DPR," ucap bekas Ketua MK ini.

Jimly menilai uji materi yang dilakukan MK tidak komprehensif. Mahkamah hanya mengubah satu pasal sesuai dengan yang dimohonkan, yaitu Pasal 34, padahal ada pasal-pasal lain yang terkait dengan pasal itu dan juga berpotensi ditafsirkan berbeda di masa mendatang. "Seharusnya diperbaiki saja semua oleh DPR. Di Korea, kalau ada pasal yang berkaitan, meski tidak dimohonkan, tetap diuji," kata dia.

Menurut Jimly, jika pemerintah dan DPR menafsirkan masa jabatan Busyro sebagai ketua KPK hanya satu tahun sesuai dengan Keputusan Presiden soal pengangkatan Busyro, berarti bekas Ketua Komisi Yudisial itu hanya menjabat satu tahun sebagai ketua, sisanya belum tentu kembali menjadi ketua. Tapi, begitu Busyro ditentukan kembali sebagai ketua KPK, "Berarti harus diterbitkan Keppres baru," kata dia.

Jimly mengatakan, putusan Mahkamah akan berdampak terhadap proses pemilihan komisioner KPK yang tidak lagi di waktu yang seragam. Namun, hal itu tidak menjadi masalah besar, dan justru menguntungkan. "Tidak bareng itu malah bagus. Kalau pemimpinnya baru semua, artinya harus belajar bareng semua. Lebih baik seperti sekarang, stabilitas lembaga (KPK) lebih terjamin," ujarnya lagi.

Ia juga mengimbau pemerintah dan DPR tidak lagi meributkan putusan Mahkamah soal masa jabatan pemimpin KPK yang sudah diketuk empat tahun. "Tidak usah memperdebatkan. Kalau sudah diputus (MK), diikuti saja, itu bukti disiplin berbangsa," katanya.

MAHARDIKA SATRIA HADI