TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan rapat kerja bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dengan Markas Besar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan rapat ini untuk mendapatkan kesamaan perspektif dalam penanganan pelanggaran pemilu kepala daerah.
Menurut Wirdyaningsih, dalam catatan penanganan pelanggaran dan penyelesaian tindak pidana pemilu di daerah belum terjalin koordinasi yang memadai antara pengawas pemilu, KPU di daerah, dan instansi penegak hukum. "Ini ditemukan di sebagian besar daerah," katanya melalui siaran pers Bawaslu, Selasa 21 Juni 2011.
Temuan tersebut terdapat dalam Pokok Agenda Rakor Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu Kada di Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu pada 5 November 2010. Karena itu, Bawaslu merintis pertemuan yang dimulai awal 2010 dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan pertemuan di tingkat teknis antara pejabat senior Bawaslu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Hasilnya adalah sebuah nota kesepahaman (MoU) Sentra Gakkumdu.
Wirdyaningsih menambahkan, daerah lebih menekankan aspek stabilitas dan kondusivitas sosial-politik dibanding penegakan hukumnya. Akibatnya, para pemangku kepentingan lebih bersikap permisif dan pragmatis. Padahal, penegakan hukum justru mampu menguatkan stabilitas dan kondusivitas di daerah.
Sejak terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu menangani beragam bentuk pelanggaran pemilu yang ditangani. Beberapa di antaranya meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan tindak pidana pemilu.
KARTIKA CANDRA