Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Temui Hambatan Tangani Pidana Pilkada  

image-gnews
Anggota Bawaslu Agustina Tiyo, Wirdyaningsih, dan Wahidah saat menyampaikan kronologis pelanggaran tindak pidana pemilu oleh KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta (17/4). Tempo/Dwianto Wibowo
Anggota Bawaslu Agustina Tiyo, Wirdyaningsih, dan Wahidah saat menyampaikan kronologis pelanggaran tindak pidana pemilu oleh KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta (17/4). Tempo/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas pengawas pemilu masih menemui hambatan dalam menangani pelanggaran berupa tindak pidana pemilu. Hambatan itu adalah ketentuan pembatasan jangka waktu penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kepala daerah.

"Seperti yang diatur dalam Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Wirdyaningsih, melalui siaran persnya hari ini, Selasa 21 Juni 2011. Peraturan ini mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan serta pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 111 mengatur panitia pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. Jika panitia pengawas pemilihan memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan, jangka waktu dibatasi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima.

Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana memang bisa diselesaikan oleh panitia pengawas pemilu. Tapi, ini menjadi persoalan untuk laporan-laporan yang bersifat sengketa dan mengandung unsur tindak pidana. Panitia pengawas pemilu tidak bisa bertindak sendiri dan harus meneruskan penyelesainnya kepada aparat penyidik.

Seperti diketahui, sejak terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu menangani beragam bentuk pelanggaran pemilu. Beberapa di antaranya meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu.

Belajar dari pengalaman penanganan pelanggaran itu, menurut Wirdyaningsih, terdapat berbagai kendala yang dihadapi panitia di lapangan, sehingga waktu 7-14 hari dinilai terlalu singkat. "Kendala itu dalam hal pengumpulan alat bukti dan pelimpahan perkara ke instansi yang berwenang," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu menerima setidaknya 1.221 laporan pelanggaran selama masa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2011. Laporan masuk ke panitia pengawas sejak awal tahap pilkada termasuk selama tahap pemutakhiran data pemilih, pencalonan, masa kampanye, masa tenang, masa pungut suara, hitung suara, dan rekapitulasi.

Laporan yang masuk terdiri dari 605 pelanggaran administrasi, 582 pelanggaran pidana, dan 34 pelanggaran kode etik. Tidak semua laporan pelanggaran diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya 463 laporan administrasi yang dinilai memenuhi unsur diteruskan ke KPU.

Tapi, KPU hanya menindaklanjuti 295 laporan atau 60,71 persen. Sementara dari 582 laporan pelanggaran pidana pilkada 2011, Bawaslu hanya meneruskan 228 laporan kepada KPU. Meski tidak besar, jumlah laporan yang diteruskan kepada polisi mengalami peningkatan.

KARTIKA CANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

28 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

48 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

48 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

50 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

59 hari lalu

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak


Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.


Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.