foto

Patrialis Akbar. TEMPO/Seto Wardhana

Pemerintah dan DPR Setujui Perubahan UU Mahkamah Konstitusi  

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK). "Undang-undang ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Presiden menyetujui undang-undang ini," ujar Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 21 Juni 2011.

Ia menegaskan, paling tidak selama ini MK telah mengadili dan memutus 375 permohonan pengujian undang-undang. Dalam pengujian undang-undang atau judicial review, paling banyak menghasilkan putusan yang menimbulkan berbagai perbedaan persepsi atau melampaui kewenangan yang dimiliki MK. "Ini terbukti saat MK memutuskan secara keseluruhan undang-undang dan membatalkan secara keseluruhan undang-undang. Padahal tidak dimohonkan."

Selain itu, kata Menteri Patrialis, MK pernah bertindak sebagai positif legislator yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang  menyusun undang-undang. Juga membuat norma hukum sebagai suatu regulasi yang telah dibentuk oleh suatu undang-undang. MK juga bertindak di atas lembaga lain, "Seperti membatalkan hasil (pemilihan) kepala daerah dengan menentukan kepala daerah tersendiri."

Patrialis menilai perubahan UU tentang MK ini untuk mengarahkan kembali pada fungsi dan kewenangan MK sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Dasar. "Saya tidak memahami posisi mana yang melemahkan MK. Yang benar mengembalikan MK sesuai dengan cita-cita MK," ujarnya.

Dia juga tidak mempermasalahkan jika nantinya ada gugatan uji materi ke MK terkait perubahan UU MK ini. Namun, Patrialis meyakini MK tak akan mengadili dirinya sendiri. "Kami percaya MK akan melaksanakan undang-undang," ujarnya. "Bagaimana melarang DPR mengawasi. Dia juga mengutus hakim kontitusi sebagai komponen hakim konstitusi."

ALWAN RIDHA RAMDANI