TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ini sedang fokus meneliti dugaan pelanggaran alih fungsi hutan di tiga kabupaten di Kalimantan Tengah. Yakni di yakni Seruyan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
"Dari laporan yang masuk, ada jutaan hektare, izin alih fungsinya bodong di Kalteng. Tapi hingga kini aktor intelektualnya tak pernah terungkap," kata Donal Fariz, peneliti hukum ICW Donal Fariz saat jumpa pers di Palangkaraya, kemarin.
Menurut Donal, ditiga kabupaten tersebut ICW melihat secara spesifik dugaan terjadinya pelanggaran alih fungsi hutan. Berdasarkan hasil pengamatan ICW untuk kasus kejahatan kehutanan di Indonesia secara prosentase, cukong bebas sekitar 71,41 persen, sedangkan sisanya dihukum dibawah 1 tahun 14,29 persen,
Ditinjau dari aspek kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp. 30,3 triliun per tahun. Perhitungan itu belum termasuk dampak ekologis yang ditimbulkan.
Selain itu, berdasarkan kajian citra lansat yang dilakukan Greenpeace menyebutkan 88 persen kegitan penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara ilegal atau pembalakan liar. "Itu terjadi karena UU kehutanan Nomor 41 tahun 1999 yang selama ini dipakai mempunyai kelemahan subtansial dan sangat mendasar," katanya.
Menurut Donal, jika menggunakan undang-undang tersebut yang dijerat justru perorangan dan pelaku penebangan di hutan saja, tapi tidak menyentuh aktor intelektualnya. “Karena itu harus ada terobosan luar biasa untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan ini," katanya. "Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 bisa dipakai.”
Karena, lanjut Donal, kejahatan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan melibatkan unsur pengambil kebijakan. "Dalam banyak kasus, kejahatan ini dilakukan lintas negara (transnasional crime)," ucap Donal.
KARANA WW