TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disahkan. "Undang-undang ini sangat buruk. Kami sedang pelajari lebih dalam dan akan mengajukan 'judicial review'," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu 22 Juni 2011.
Kemarin, Selasa 21 Juni 2011, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang MK yang baru. Dalam undang-undang baru itu setidaknya terdapat ketentuan baru yang membatasi kewenangan MK. Pertama, DPR membatasi MK hanya boleh memuat putusan yang diminta oleh pemohon. MK tak lagi dapat membuat keputusan yang melebihi permohonan pemohon atau lebih dikenal ultra petita. Kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.
Kedua, dalam undang-undang ini dibentuk Majelis Kehormatan MK. Anggota Majelis Kehormatan ini nantinya perwakilan dari satu orang hakim konstitusi, anggota Komisi Yudisial, anggota DPR, hakim agung, dan pemerintah. Alasannya, untuk mengakomodasi seluruh unsur keterwakilan dalam perekrutan hakim konstitusi. Ini juga untuk mewujudkan keseimbangan, profesionalitas. dan fairness di MK.
Ketiga, syarat pendidikan bagi hakim konstitusi adalah sarjana, doktor dan magister, dengan dasar sarjana pendidikan hukum. Syarat ini diperlukan karena kompleksitas permohonan dan status seorang hakim MK adalah seorang negarawan.
Keempat, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali. Dengan alasan untuk menumbuhkan tradisi kepemimpinan egaliter, kolektif, dan kolegial. Hakim MK siap jadi pimpinan dan siap dipimpin tanpa mengejar jabatan. Kelima, usia pensiun hakim MK dinaikkan jadi 70 tahun disamakan dengan usia pensiun hakim Mahkamah Agung.
Keenam, penghapusan ketentuan undang-undang, yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketujuh, dalam pengujian undang undang MK tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. Alasannya, agar MK berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945.
Terakhir, wacana MK tidak lagi memutuskan perselisihan pemilihan kepala daerah akan dibahas dalam pembahasan undang-undang pemilihan kepala daerah.
Zainal mengatakan, pembatasan ultra petita yang dilakukan oleh DPR ini menunjukkan bahwa mereka tak paham soal MK. Ia mengatakan, "Semua sejarah judicial review di dunia ini dimulai dari ultra petita atau disebut juga judicial activism," ujarnya. Karena itu, pembatasan ultra petita ini, menurutnya, merupakan sesuatu yang tak dapat diterima.
Selain itu, ia juga mengkritik pencabutan kewenangan MK untuk memutuskan sengketa pilkada. Menurutnya, jika sengketa pilkada dikembalikan kepada Mahkamah Agung, DPR mengembalikan logika yang salah. Alasannya, perselisihan hasil pilkada merupakan wewenang MK yang merupakan bentuk pengadilan pemilu. "Masak kita mau masuk lubang yang sama untuk kedua kalinya," tutur Zainal. Ia juga menilai kinerja MK saat ini dalam menangani kasus pilkada cukup memuaskan. "Dibandingkan dengan pengadilan lainnya, MK saya pikir yang paling bersih," tuturnya.
Ia pun mencium aroma tak sedap dari produk undang-undang inisiatif DPR ini. Ia mengaku tak dapat memahami alasan di balik pemangkasan kewenangan MK ini oleh DPR. "DPR mengubahnya bukan karena alasan rasional, tapi irasional," jelasnya. Ia bahkan menduga, DPR sendiri tak bisa menjelaskan logika di balik perubahan undang-undang ini. "Jangan-jangan mereka sendiri nggak mengerti kenapa undang-undang ini diubah," tuturnya.
Karena itu, ia dan sejumlah aktivis lainnya menyatakan akan melakukan judicial review undang-undang yang baru ini. "Kami sedang menyiapkan materi dan juga menunggu sampai keluar penomorannya. mungkin sekitar satu bulan lagi," ujarnya.
FEBRIYAN