TEMPO Interaktif, Jakarta - Belum lama divonis hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi, Walikota non-aktif Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Solaiman Montesque Rumajar, sudah ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, Jefferson terjerat kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Utara.
"Komisi menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan sejumlah hadiah bagi auditor Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha dalam keterangan pers di kantor KPK, Rabu 22 Juni 2011.
Selain Jefferson, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini adalah pimpinan Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Utara pada 2008 berinisial B serta anggotanya, MM. Komisi Anrikorupsi juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kotamadya Tomohon pada Selasa kemarin, 21 Juni 2011.
Dugaan suap auditor BPK ini terkait keluarnya status Wajar Tanpa Pengecualian pada laporan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tomohon periode 2007. Komisi menjerat Jefferson dengan pasal suap pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001), juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan B dan MM disangkakan dengan pasal suap-menyuap yakni pasal 12 huruf (a) dan atau pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001), juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 10 Mei 2011 lalu, Jefferson Rumajar divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi kas daerah periode 2005-2010. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 33,7 miliar. Hakim juga memutus Jefferson membayar uang pengganti sebesar Rp 31 miliar.
DIANING SARI