Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Cemari Lingkungan, Pabrik Baja Belum Ditindak  

image-gnews
Kebakaran di pabrik aspal PT Saneka di Cimangkok, Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari(16/8). TEMPO/Deden Abdul Aziz
Kebakaran di pabrik aspal PT Saneka di Cimangkok, Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari(16/8). TEMPO/Deden Abdul Aziz
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Meski hasil penelitian Badan LIngkungan Hidup Kabupaten Tangerang menemukan dua pabrik peleburan baja PT Sanex Steel Indonesia dan PT Lautan Steel terbukti mencemari lingkungan, hingga kini tidak ada sanksi yang diterapkan kepada mereka.

Karnata, Kepala Bidang Hukum dan Info Lingkungan BLHD Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Juni 2011, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat teguran.

"Perusahaan Sanex baru berjanji menutup empat tungku (pembakaran) penyebab polusi. Sedang PT Lautan malah meminta waktu tiga hingga empat bulan untuk memperbaiki tungkunya," kata Karnata kepada Tempo.

Karnata mengaku harus hati-hati untuk menindak dua pabrik itu. Tak hanya teguran, BLH juga sudah memanggil dua pabrik itu untuk diperiksa, tapi hasilnya nihil. Dua pabrik itu tetap membandel dan BLH pun terkesan kewalahan.

"Takut terjadi kesalahan, kami akan konsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebelum menempuh jalur hukum," ujar Karnata.

Kini status PT Sanex yang beralamat di Jalan Syech Nawawi Milenium Industrial Estate Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, dan PT Lautan di Balaraja dalam pengawasan BLHD Kabupaten Tangerang.

BLH nyata-nyata telah menemukan adanya limbah udara, gas, asap, dan debu/partikulat yang belum terkelola sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pabrik baja ini juga belum melakukan uji emisi secara rutin.

Dalam catatan DLH, PT Sanex telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap sejumlah pelanggaran itu BLHD telah melayangkan surat teguran dan peringatan II terhadap PT Sanex. Surat peringatan yang dikirim pada 23 Maret 2011 dan ditandatangani Kepala BPLH, Endang Kosasih, tak diindahkan.

Herianto, warga sekitar pabrik, mengatakan asap pabrik baja itu mencemari udara, selain membubung hitam juga mempengaruhi pernapasan. Warga sudah berkali-kali memprotes, tapi tidak digubris.

"Selain bising, asap tebal membubung. Sekarang ini saja ada lima tungku peleburan di bagian depan. Siangnya berhenti beroperasi, tapi mulai pukul 18.00 tungku tetap dioperasikan," kata Herianto.

Menanggapi tudingan mencemari lingkungan, Direktur PT Sanex Steel Said Tetlageni mengatakan pihaknya sedang membenahi dan berjanji mengikuti aturan. Said pun mengklaim pabrik peleburan baja ini memiliki 1.000-an pekerja yang memroduksi besi beton.

Sementara itu masyakarat sekitar pabrik melalui lembaga swadaya masyarakat Himpunan Pemuda Banten (LSM HPB) mendesak agar pemerintah daerah setempat menindak tegas perusahaan pabrik peleburan baja itu.

"Kami mohon Pemda Kabupaten Tangerang meninjau kembali perizinan pabrik peleburan baja yang nyata-nyata membahayakan kesehatan penduduk sekitar," kata Ketua HPB, Tomy Suherman.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

11 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

29 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.