TEMPO Interaktif, Tangerang - Meski hasil penelitian Badan LIngkungan Hidup Kabupaten Tangerang menemukan dua pabrik peleburan baja PT Sanex Steel Indonesia dan PT Lautan Steel terbukti mencemari lingkungan, hingga kini tidak ada sanksi yang diterapkan kepada mereka.
Karnata, Kepala Bidang Hukum dan Info Lingkungan BLHD Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Juni 2011, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat teguran.
"Perusahaan Sanex baru berjanji menutup empat tungku (pembakaran) penyebab polusi. Sedang PT Lautan malah meminta waktu tiga hingga empat bulan untuk memperbaiki tungkunya," kata Karnata kepada Tempo.
Karnata mengaku harus hati-hati untuk menindak dua pabrik itu. Tak hanya teguran, BLH juga sudah memanggil dua pabrik itu untuk diperiksa, tapi hasilnya nihil. Dua pabrik itu tetap membandel dan BLH pun terkesan kewalahan.
"Takut terjadi kesalahan, kami akan konsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebelum menempuh jalur hukum," ujar Karnata.
Kini status PT Sanex yang beralamat di Jalan Syech Nawawi Milenium Industrial Estate Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, dan PT Lautan di Balaraja dalam pengawasan BLHD Kabupaten Tangerang.
BLH nyata-nyata telah menemukan adanya limbah udara, gas, asap, dan debu/partikulat yang belum terkelola sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pabrik baja ini juga belum melakukan uji emisi secara rutin.
Dalam catatan DLH, PT Sanex telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Terhadap sejumlah pelanggaran itu BLHD telah melayangkan surat teguran dan peringatan II terhadap PT Sanex. Surat peringatan yang dikirim pada 23 Maret 2011 dan ditandatangani Kepala BPLH, Endang Kosasih, tak diindahkan.
Herianto, warga sekitar pabrik, mengatakan asap pabrik baja itu mencemari udara, selain membubung hitam juga mempengaruhi pernapasan. Warga sudah berkali-kali memprotes, tapi tidak digubris.
"Selain bising, asap tebal membubung. Sekarang ini saja ada lima tungku peleburan di bagian depan. Siangnya berhenti beroperasi, tapi mulai pukul 18.00 tungku tetap dioperasikan," kata Herianto.
Menanggapi tudingan mencemari lingkungan, Direktur PT Sanex Steel Said Tetlageni mengatakan pihaknya sedang membenahi dan berjanji mengikuti aturan. Said pun mengklaim pabrik peleburan baja ini memiliki 1.000-an pekerja yang memroduksi besi beton.
Sementara itu masyakarat sekitar pabrik melalui lembaga swadaya masyarakat Himpunan Pemuda Banten (LSM HPB) mendesak agar pemerintah daerah setempat menindak tegas perusahaan pabrik peleburan baja itu.
"Kami mohon Pemda Kabupaten Tangerang meninjau kembali perizinan pabrik peleburan baja yang nyata-nyata membahayakan kesehatan penduduk sekitar," kata Ketua HPB, Tomy Suherman.
AYU CIPTA