Topik
Dewan Akan Panggil Bapepam dan Harvestindo
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan dan Perbankan akan memanggil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta PT Harvestindo Asset Management. Kedua institusi itu dipanggil dalam rapat dengar pendapat Rabu 29 Juni mendatang untuk diminta keterangan terkait pembobolan deposito pada Bank Mega Jababeka Bekasi sebesar Rp 191 miliar.
"Kami berharap Bapepam tahu persoalan ini," kata Wakil Ketua Komisi, Achsanul Qosasi, saat memimpin rapat di Gedung Dewan Rabu 22 Juni 2011. Keterangan Bapepam dibutuhkan lantaran institusi ini bertanggung-jawab mengawasi Elnusa dan Bank Mega sebagai emiten di Pasar Modal. Adapun Harvestindo dipanggil lantaran menampung dana deposito Elnusa dari Bank Mega.
Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat antara Komisi dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Direksi PT Elnusa Tbk, PT Bank Mega Tbk, dan Bupati Kabupaten Batubara Sumatera Utara Ok Arya Zulkarnaen.
Rapat ini dimulai dengan paparan dari Halim, Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto, Direktur Utama Elnusa Suharyanto, dan Bupati Ok Arya. Halim hanya memberikan pernyataan tentang sanksi Bank Sentral kepada Bank Mega, di antaranya pelarangan penambahan kantor cabang baru, penerbitan rekening penampung Rp 191 miliar, dan penambahan nasabah deposito on call.
Adapun Kendarto memberi keterangan bahwa pihaknya tidak kebobolan. "Yang bobol rekening Elnusa dan Kabupaten Batubara," katanya.
Kendarto yakin deposito kedua institusi telah ditransfer sesuai prosedur perbankan. Namun, Kendarto juga mengakui adanya sindikat kejahatan yang melibatkan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi, Itman Harry Basuki, yang diduga berperanan menilep duit Elnusa dan Batubara.
AKBAR TRI KURNIAWAN





