foto

Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang pakir di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

DPRD Minta Larangan Parkir di Gajah Mada-Hayam Wuruk Dikaji Ulang  

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan mengkaji ulang larangan parkir di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. “Penerapan parkir perlu dikaji per ruas jalan sehingga tidak langsung semua diberlakukan,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Selamet Nurdin dalam rapat audiensi dengan Solidaritas Juru Parkir; pedagang kaki lima; karyawan; dan pengusaha Glodok, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk; serta Dinas Perhubungan DKI di Gedung DPRD, Kamis, 23 Juni 2011.

Rapat yang berlangsung satu jam itu merekomendasikan adanya analisis jam parkir di waktu padat dan longgar; pengaturan mikrolet, bus, angkutan umum; dan mengkonfirmasi tanah selebar enam meter milik masing-masing toko yang disumbangkan menjadi trotoar pada masa kepemimpinan Ali Sadikin. DPRD akan menjadwalkan pertemuan lanjutan antara Dinas Perhubungan dan Solidaritas Juru Parkir pada pekan depan.

Koordinator solidaritas itu, Lieus Sungkharisma, meminta Pemerintah DKI Jakarta mencabut larangan parkir di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Lieus menganggap warga selama ini telah membantu Pemerintah DKI Jakarta. “Pada masa Ali Sadikin, kami menyumbang tanah selebar enam meter untuk dijadikan trotoar,” kata dia.

Sumbangan tanah itu, kata dia, masih tercantum di sertifikat tanah milik masing-masing toko yang berarti pajaknya masih ditanggung warga. Lieus mengaku kaget dengan larangan parkir yang diberlakukan tanpa sosialisasi. “Kami tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu,” kata dia.

Menurut Lieus, kebijakan ini dapat mematikan perputaran uang dari toko di sepanjang jalan itu, PKL, dan bisa menambah angka pengangguran. “Juru parkir kehilangan nafkah dan pengusaha bisa mengurangi karyawan bila pendapatan terus berkurang,” kata dia.

Lieus tak ingin larangan parkir tersebut akhirnya mematikan kawasan ekonomi ini, seperti yang pernah terjadi di kawasan Senen. “Senen itu mati setelah ada larangan parkir,” kata dia.

Menurut dia, berkurangnya pelanggan karena kesulitan parkir membuat pemilik toko menjual toko. "Sekarang malah jadi ada Plaza Atrium,” kata dia.

Lieus mencurigai adanya pihak-pihak yang mendorong kebijakan ini untuk kepentingan pribadi. “Senin lalu, restoran saya ditawar, ''lu jual aja daripada rugi karena enggak ada yang bisa parkir'',” kata Lieus menirukan si penawar.

Menurut Lieus, aturan parkir on street yang lama sudah cukup memfasilitasi kelancaran lalu lintas di wilayah itu. Sebelumnya, ada larangan parkir di pinggir Jalan Gajah Mada pada pukul 07.00-10.00 WIB dan larangan parkir di Jalan Hayam Wuruk pada pukul 04.30-19.00. “Aturan itu sudah cukup,” kata dia.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Lalu Lintas Arifin H. Monangan, yang hadir dalam rapat mewakili Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan larangan parkir akan tetap dijalankan. “Setiap kebijakan pasti menimbulkan gejolak,” katanya. Dalam beberapa waktu ke depan, kata dia, warga akan dapat beradaptasi dengan kebijakan baru.

Kepala UPT Perparkiran Enrico Vermy mengatakan pihaknya memperhatikan kesejahteraan juru parkir. “Sekarang sudah ada 95 dari 165 juru parkir yang dipindahkan ke lokasi parkir on street lain di Jakarta,” katanya.

Sebanyak 17 dari 95 juru parkir yang dipindah itu dipekerjakan di enam gedung parkir pengganti, yaitu Kompleks Duta Merlin, Gedung Pelni, Plaza Hayam Wuruk, Plaza Gajah Mada, Lindeteves Trade Center, dan Grand Paragon. “Tinggal 70 juru parkir lagi yang sedang dalam proses mutasi,” katanya.

Enrico mengatakan pihaknya berencana membangun gedung parkir milik Pemda setinggi 12 lantai di kawasan Glodok pada 2012. Gedung parkir itu akan menambah kapasitas parkir off street di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. “Rencananya lantai 9 hingga 12 akan disewakan ke pihak swasta,” katanya.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI