TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengintensifkan pengawasan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia untuk mengurangi masalah TKI di luar negeri. "Jika ada tindak pidana, kami tangani," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis, 23 Juni 2011.
Baharudin juga menyebutkan polisi akan menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus PJTKI jika diminta oleh institusi-institusi terkait, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Kementerian Tenaga Kerja, atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Kami siap," ujarnya.
Sepanjang tahun ini, Polda Metro Jaya telah menangani sepuluh kasus PJTKI bermasalah. Dua di antara kasus itu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Sembilan dari sepuluh PJTKI bermasalah tersebut berlokasi di Jakarta Timur, tersebar dari Pasar Rebo, Pondok Gede, dan Kramat Jati. Satu PJTKI bermasalah berlokasi di Jati Sari, Bekasi, dan baru digerebek polisi dua hari lalu.
Total sebanyak 15 tersangka dari sepuluh kasus itu telah ditahan. Dalam kasus PJTKI Jati Sari, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik bernama Umar Mubarak dan sponsor bernama Wawan.
Hanya satu dari sepuluh PJTKI tersebut yang tidak memiliki izin. "PJTKI ini pasti ditutup," kata Baharudin. Sembilan PJTKI lainnya bermasalah pada proses penampungan dan dokumentasi TKI.
"Modus biasanya pemalsuan identitas di dokumen persyaratan, pengiriman calon TKI yang sakit atau di bawah umur, daya tampung tidak layak, atau permintaan uang ganti rugi kalau calon TKI menarik diri dari pemberangkatan," ujar Baharudin.
Dalam kasus-kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tenaga Kerja, KUHP untuk pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempekerjakan anak di bawah umur. "Minimal hukuman penjara lima tahun," katanya.
PUTI NOVIYANDA