TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hari ini, Kamis 23 Juni 2011, layanan ini dibuka antara pukul 08.00 hingga 14.00.
Di Jakarta Pusat, layanan SIM tersedia di Gedung Thamrin City. Sedangkan untuk layanan STNK terdapat di pos polisi Pasar Baru.
Di Jakarta Utara, layanan SIM dan STNK tersedia di Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit. Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan SIM dan STNK tersedia di ITC Glodok.
Di Jakarta Selatan, layanan SIM tersedia di Taman Makam Pahlawan Kalibata, sedangkan layanan STNK terdapat di Stasiun Tanjung Barat. Di Jakarta Timur, layanan SIM di Honda Dewi Sartika dan Pasar Induk Kramat Jati untuk layanan STNK.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling, melainkan Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Baca Juga:
Layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI