Topik
Industri Tax Holiday Bisa Berubah
TEMPO.CO, Jakarta - Jenis industri yang akan menerima fasilitas pajak, tax holiday kemungkinan akan berubah lagi. "Masih dalam pembahasan, belum ada keputusan final," ujar Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala, hari ini, Kamis 23 Juni 2011.
Pernyataan tersebut menanggapi beredarnya informasi bahwa ada tiga industri yang akan mendapat fasilitas tersebut, yaitu industri logam dasar, kilang minyak, dan gasifikasi batubara. "Semestinya yang menyampaikan keputusan tersebut adalah dari Badan Kebijakan Fiskal karena ia yang lebih berwenang menyampaikan itu, apalagi saat ini masih dalam pembahasan," katanya.
Ia juga menolak mengomentari bahwa hanya sektor energi yang mendapat fasilitas tersebut. "Itu juga yang membuat saya heran mengapa nama tiga sektor itu muncul, padahal pembahasan belum selesai," ungkapnya.
Arryanto memastikan bahwa ada sektor lain menjadi prioritas untuk mendapatkan tax holiday. Namun, ia enggan menyebutkannya. Yang pasti, lanjutnya, industri yang akan mendapat fasilitas tersebut mesti memenuhi setidaknya tiga syarat. Pertama, merupakan industri pioner atau yang masih jarang atau belum ada di dalam negeri.
Kedua keberadaan industri tersebut memiliki multiplayer efek ke industri lainnya. "Industri hulu jadi prioritas dari pada industri hilir," katanya. Dan terakhir mesti memiliki nilai investasi besar. "Setidaknya di atas Rp 1 triliun," imbuhnya.
Sebelumnya Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan ada tiga sektor industri yang bakal mendapat bonus pembebasan pajak, yakni, industri logam dasar (besi baja), kilang minyak, dan gasifikasi batubara.
AGUNG SEDAYU





