TEMPO Interaktif, Kupang -Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Raimanus, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Walfrida Soik, 17 tahun, yang diancam hukuman mati di Malaysia diberangkatkan secara illegal.
"Tapi kita tetap menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya di pengadilan," kata Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan, Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP2TKI) NTT Tatok Tiran kepada wartawan di Kupang, Kamis 23 Juni 2011.
Menurut Tatok, Walfrida direkrut calo tenaga kerja dari desanya sebelum dijual kepada sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Malaysia bernama AP Master. Dalam waktu dekat, BP2TKI akan memberangkatkan orang tua Walfrida ke Malaysia untuk mendampingi anaknya sekaligus memberikan dukungan moril. "Kita akan pertemukan Walfrida dan orang tuanya," katanya.
Saat ini, Walfrida ditahan di penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu Pasir Mas, Kelantan, Malaysia. Walfrida dilaporkan mengalami gangguan jiwa. Walfrida menghadapi ancaman hukuman mati karena membunuh majikannya bernama Puan Yeap pada 2010.
YOHANES SEO