foto

Hari Sabarno. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Ke KPK, Hari Sabarno Mengaku Tidak untuk Pemeriksaan  

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengatakan dia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini hanya untuk melakukan pengecekan. "Tidak ada pemeriksaan," kata Hari, saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB, Jumat 24 Juni 2011.

Hari Sabarno datang ke KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Mengenakan kemeja warna putih, menteri di era Presiden Megawati Soekarno Putri ini mengaku sudah sehat, namun masih harus melakukan pemeriksaan ke rumah sakit setiap dua pekan sekali. "Sakitnya macam-macam," katanya tanpa menyebut jenis penyakitnya. "Namanya juga sudah tua."

Tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah pada 2002 lalu itu sempat menderita sakit sehingga harus dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada April lalu.

Namun, "(Hari) Sudah tidak dibantarkan sejak beberapa hari lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Maret lalu, Hari ditetapkan sebagai tersangka pengadaan mobil pemadan kebakaran dalam periode 2002 hingga 2005. Dia diduga menerbitkan radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, mengenai pengadaan kendaraan pemadam api dengan spesifikasi tertentu.

KPK menduga kuat radiogram ini yang menjadi sumber dari perkara korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai daerah tersebut. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berbekal radiogram itu, rekanan menawarkan mobil damkar ke daerah dengan sistem penunjukan langsung dengan harga yang digelembungkan.

Kebijakan yang dibuatnya dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan Hari Sabarno pun diduga menerima suap.

Pada perkara yang sama, sejumlah kepala daerah dan pejabat tinggi lainnya telah divonis bersalah, di antaranya bekas Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi, mantan Wali Kota Makassar HB Amiruddin Maula dan pimpinan rekanan PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud.

RUSMAN PARAQBUEQ