TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan mengungkapkan ada 380 perempuan yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga tiap harinya. Hal itu dinilai Komnas sebagai bentuk kurang pedulinya pemerintah dalam melindungi hak warganya.
Komisioner Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri mengatakan perempuan sebagai warga negara memiliki hak bebas dari penyiksaan yang dijamin dalam UUD 1945. "Dalam UU No 5 tahun 1998 soal Konvensi Anti Penyiksaan juga disebutkan bahwa menjadi tanggung-jawab negara untuk mengambil langkah legislatif, administratif, dan hukum untuk mencegah terjadinya penyiksaan, "ujar Arimbi dalam diskusi "Membongkar Penyiksaaan Terhadap Perempuan" di kantor Komnas HAM, Jumat 24 Juni 2011.
Dalam Konvensi Anti Kekerasan yang dibuat tahun 1987 dan baru diratifikasi Indonesia pada tahun 1998, Komnas menilai bahwa konvensi itu belum menjadi pijakan sepenuhnya bagi pemerintah untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi. Hal itu terlihat dari masih minimnya pengetahuan para aparatur pemerintah mengenai kekerasan yang berbasis gender.
Arimbi melanjutkan kasus kekerasan yang terjadi juga kerapkali masih dianggap sebagai hal yang tidak harus diungkap ke publik sehingga masyarakat enggan untuk menyelesaikannya secara hukum. "Yang terjadi biasanya daripada malu, ya sudahlah, karena perempuan dianggap sebagai penanggung jawab kehormatan keluarga," tutur Arimbi.
Padahal menurut Arimbi, kasus KDRT seharusnya diselesaikan secara hukum. Namun sayangnya, aparat penegak hukum yang menangani kasus juga dianggap kurang paham. "Kapasitasnya belum mampu memahami kasus-kasus yang berbasis gender," katanya.
Oleh sebab itu Komnas memberikan usulan agar dibentuknya sistem peradilan terpadu dimana korbannya tidak berulang kali ditanyakan hal yang serupa untuk beberapa pengadilan yang berbeda.
Di tempat yang sama, Direktur Pusat Krisis Perempuan Jombang Palupi Pusporini menyatakan kasus KDRT di Jombang justru menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus KDRT. Salah satu penyebabnya, kata Palupi, karena masyarakat lokal masih menganggap KDRT sebagai aib. "Dan belum ada dukungan dari warga setempat, juga tokoh agama," ujarnya.
Komnas Perempuan mencatat di tahun 2009 terdapat 143.586 kasus KDRT terhadap perempuan. Di tahun 2010 laporan KDRT itu terjadi penurunan, yakni sekitar 101.000 kejadiaan.
RIRIN AGUSTIA