Muchdi Purwopranjono terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir saat sidang di Jakarta (23/9). Foto: AFP/Adek Berry
Infografis
Jaksa Belum Niat Memakai Rekaman Muchdi-Poly untuk Ajukan PK
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Muchdi Pr, salah satu terdakwa kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir. Bahkan rekaman pembicaraan antara Pollycarpus-Muchdi Pr pun belum bisa dijadikan landasan pengajuan PK.
"Sampai sekarang belum ada alasan-alasan yang bisa dijadikan sebagai upaya melakukan upaya lanjutan (PK)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Kejaksaan Agung, Jum''at, 24 Juni 2011.
Pada 2008, Muchdi diputus bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kematian Munir. Kejaksaan mengajukan kasasi pada 2009, tapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Wakil Jaksa Agung Darmono pernah mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan mengajukan PK dan berupaya menemukan bukti baru atau novum.
Menurutnya, upaya PK yang akan dilakukan Kejaksaan tetap ada, namun Darmono berasalan dia tak akan menutup mata untuk mencari bukti lain yang harus ditempuh untuk memenuhi rasa keadilan. "Kita tak bisa mengabaikan landasan yuridis dan fakta-fakta yang bisa dijadikan alasan melakukan upaya hukum," kata Darmono.
Saat disodori pertanyaan mengenai adanya bukti rekaman pembicaraan Pollycarpus dan Muchdi Pr, Darmono tetap berkukuh pada pendiriannya untuk mencari bukti lain yang bisa diajukan dalam pengajuan PK. "Rekaman percakapan itu sejak awal sidang dulu sudah ada," kata Darmono.
Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menemui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja di Kejaksaan Agung, Kamis, 16 Juni 2011 lalu. Mereka mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan PK atas putusan bebas MA untuk Muchdi Puropranjono alias Muchdi Pr.
JAYADI SUPRIADIN





